Bandar Lampung, BP
Praktik politik uang atau money politic, yang melibatkan pihak penyelenggara Pemilu diungkap salah seorang caleg PDIP.
Erwin Nasution, caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4, yang merasa tertipu oleh ulah oknum penyelenggara Pemilu di KPU Kota Bandar Lampung, PPK, dan Panwascam, mengaku diiming-iming para pihak untuk memperoleh ribuan suara pemilih. Namun pada akhirnya, tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Melihat persoalan tersebut, Praktisi Hukum, Gunawan Parikesit mengatakan, jika tidak mau disebut sebagai pihak yang terlibat, maka KPU (KPU Kota Bandar Lampung, red) punya kewajiban melaporkan persoalan jual beli suara yang melibatkan anggota komisionernya.
“Pihak KPU yang telah mengadakan konfrensi pers, dengan adanya kasus korupsi ini, maka sesungguhnya wajib melaporkan ke kepolisian, jika gakumdu tidak bergerak. Karena bukti sudah ada dan terang benderang,” tandas mantan wartawan senior ini, saat berada di acara HUT 1 media Helo Indonesia Lampung, pada Kamis (29/2/2024), di Hotel Kyriad, Bandar Lampung.
Dalam persoalan ini, dia melihat, bahwa pihak pemberi uang, yakni Erwin Nasution juga dapat dipidana.
Dia pun menyebut Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya”.
“KPU idealnya paham tentang sistem pengawasan yang ketat dari seluruh elemen, baik pusat, daerah, serta perlu adanya sanksi tegas terhadap koruptor,” tegasnya.
Sebelumnya, Eryan Efendi, liaison officer Erwin Nasution, mengungkap, bahwa pertemuan antara Erwin dan salah seorang Anggota KPU terjadi antara Oktober hingga November 2023.
“Mereka membuat kesepakatan dengan (oknum) komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT,” ujarnya pada Senin (26/2/2024).
“Kesepakatan tersebut melibatkan janji suara yang dapat mengantarkan Erwin Nasution menjadi Anggota DPRD, dengan imbalan DP uang puluhan juta rupiah.
Meskipun tidak ada kesepakatan tertulis, Eryan menyebut, bahwa negosiasi tersebut direkam dan terdokumentasi melalui CCTV dan chat WhatsApp.
Sayangnya, setelah Pemilu berakhir, janji FT tidak terpenuhi, hingga menyisakan kekecewaan bagi Erwin Nasution dan timnya.
“Tentu kami merasa dipermainkan,” tegas Eryan.
Eryan juga mengungkapkan bahwa tidak hanya Anggota KPU, melainkan juga Anggota Panwascam dan PPK di Dapil 4 yang ikut terlibat dan meminta uang.
Pihak Erwin Nasution merasa dizalimi dan merasa perlu melaporkan insiden ini kepada Bawaslu Provinsi Lampung agar dapat ditangani secara tuntas.
Eryan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kerjasama semacam itu, melainkan sebaliknya, mereka yang diiming-imingi suara oleh oknum penyelenggara Pemilu.
“Kami merasa dizalimi oleh oknum KPU Bandar Lampung, atas dasar ini kami laporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk segera ditangani. Kami berharap betul agar penyelenggara diberikan sanksi,” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, mengaku prihatin dengan kabar oknum komisioner KPU Bandar Lampung dilaporkan terkait penipuan caleg ke Bawaslu.
Dedy mengaku akan menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung.
“Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Namun semua tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat dikonfirmasi Senin (26/2/2024).
Diketahui, Erwin Nasution telah melaporkan oknum Anggota Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, inisial FT, kepada Bawaslu.
Ia merasa tertipu uang Rp 530 juta setelah dijanjikan duduk di bangku legislatif. Namun setelah uang tersebut diberikan, Erwin Nasution tidak mendapatkan terkait apa yang sudah dijanjikan FT.
Namun anehnya, sehari setelah dilaporkan ke Bawaslu, Erwin berencana mencabut laporannya itu. (tk)