Polda Lampung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai 220 Milyar Rupiah
Bongkar Post
Lampung Selatan,
Polda Lampung musnahkan barang bukti Narkoba pada tahun 2024, yang berlokasi di GSF Polda Lampung, pada hari Kamis (27/6/2024).


Pemusnahan ini merupakan barang bukti narkoba yang disita dari awal Januari sampai hari sekarang.
Pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadiri oleh Kapolda Lampung dan PJ Gubernur Lampung beserta jajarannya.
Dalam sambutannya PJ Gubernur Lampung sangat terhormat karena bisa hadir dalam acara ini, dan suatu hal yang besar untuk memerangi narkoba di wilayah Lampung.
“Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya barang berbahaya tapi merupakan simbol kepolisian untuk memeranginya,” katanya.
“Seluruh aparat pemerintahan akan berupaya untuk memusuhi narkotika, dan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk terus bersinergi menjadi Provinsi Lampung yang sehat,” tutupnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, adalah hasil dari sitaan dari penangkapan pada bulan Januari hingga Mei, dan berhasil mengungkap 19 kasus, diantaranya, Penangkapan jaringan Fredi Pratama, Penangkapan jaringan Bakauheni, penangkapan jaringan Medan Aceh, Penangkapan 8 orang Aceh Lampung dan Jakarta.
“Total tersangka yang berhasil kami tangkap terkait narkoba sekitar 89 orang,” ungkapnya.
“Untuk total barang bukti, setara dengan 220 milyar 633 juta 600 rupiah,” katanya.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini akan menyelamatkan masyarakat, dan dihadiri oleh pejabat, melalu proses pendidikan, karena akan dimusnahkan barang bukti berupa narkotika,” tegasnya.
“Barang bukti akan dimusnahkan dengan alat berupa blender serta ditambah cairan, kegiatan telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri Bandarlampung, maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tutupnya. (Diki/Neni).







