Bongkar Post – Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat Yang Menabrak Anggota Kepolisian Pesisir Barat

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota Polsek Bengkunat menggunakan mobil Brio merah.

Dalam Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar. Di Makko Polda Lampung. Jum’at 17/11/23

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 (empat) pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

“Team berhasil mengamankan empat orang di duga pelaku yang sedang berada di gubuk itu sempat ada perlawan oleh pelaku pada saat akan di amankan namun di lakukan tindakan tegas terukur oleh anggota kepolisian.”Ungkap Umi.

Selanjutnya,Keempat pelaku tersebut di bawa kerumah sakit Bhayangkara untuk di lakukan tindakan medis.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Umi mengatakan, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 (dua) TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

Setelahnya,Umi menginfokan bahwa pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran.

“salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas.” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521

b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (Rls)

Pos terkait