Bandar Lampung, BP
Pihak Kepolisian tampaknya tidak serius menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek bibit pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, APBD tahun anggaran 2023, senilai Rp2,1 miliar.
Dikonfirmasi ke pihak penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani perkara ini, tidak pernah ada tanggapan.
Begitu pula melalui Humas Polresta, AKP Agustina Nilawati, dikonfirmasi media, mengaku akan mengecek dulu kasus tersebut dan berkoordinasi dengan penyidik.
“Maaf saya belum kordinasi dengan penyidik,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (25/5/2024).
Dikonfirmasi ke Polda Lampung, pihak Direskrimsus juga mengaku tidak ikut menangani perkara tersebut.
“Tidak menangani,” aku Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H, pada Sabtu (25/5/2024) petang.
Diberitakan, pengadaan bibit alpukat dan durian pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung senilai Rp2,1 miliar, diduga jadi bancakan. Pengadaan bibit dua varietas itu terkesan dipaksakan, lantaran ditanam saat musim kemarau. Alhasil, bibit alpukat dan durian terancam tidak tumbuh.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2,1 miliar lebih itu, tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Rinciannya, untuk Pesawaran dialokasikan anggaran Rp101.340.000, Lampung Utara Rp33.655.000, ditambah Rp67.560.000, Pesisir Barat Rp67.560.000, ditambah Rp101.340.000, Tulangbawang Barat Rp33.780.000, Pringsewu Rp50.000.000, Way Kanan Rp67.560.000, Tanggamus Rp84.980.000 ditambah Rp545.655.000.
Kemudian, Lampung Selatan Rp134.495.000 ditambah Rp101.340.000, Lampung Tengah Rp67.310.000, ditambah Rp371.580.000, Tulangbawang Rp201.620.000, Lampung Timur Rp33.655.000, ditambah Rp101.340.000.
Sekretaris LSM Gamapela, Tony Bakri, mengatakan, meskipun tender dilaksanakan dengan sistem e-katalog, namun pekerjaan tetap bisa dipecah menjadi beberapa paket.
“Indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa, dapat dilihat dari spesifikasi bibit item belanja, dan harga satuan,” kata Toni.
Awal Budiantoro, selaku PPTK dan Faisol selaku PPK proyek tersebut, saat dikonfirmasi wartawan, sempat mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh tiga perusahaan e-warung untuk 17 paket.
“Kuota penyebaran bibit duren dan alpukat tersebar di setiap kabupaten, untuk Kota Bandar Lampung tidak ada,” jelas Faisol.
Sementara soal teknis pengadaan dan tidak adanya pembanding harga serta mutu bibit, Awal mengaku sudah sesuai prosedur belanja menggunakan e-warung yang memiliki sertifikat bibit.
“Proses pengadaan sudah sesuai prosedur, kami telah mengklik e-warung distributor yang memiliki sertifikat bibit,” kata Awal.
Namun begitu, Tony, Sekretaris Gamapela tetap menilai, adanya pemecahan paket menyalahi aturan pengadaan dan jasa. Pengadaan dan penanaman bibit pun terkesan dipaksakan, karena penanaman dilakukan di musim kemarau. (jim/tk)







