Bongkar Post – Menyoal Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan JTTS, GMBI Kembali Surati BPJN Lampung

Bandar Lampung, BP

LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung kembali menyurati Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung terkait tidak ditanggapinya surat permintaan audiensi sebelumnya yang dikirim pada Kamis 25 Januari lalu. Surat permintaan audiensi tersebut guna meminta klarifikasi adanya temuan Tim Investigasi GMBI Lampung terkait ganti rugi pembahasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

“Surat bernomor : 101/ADS/DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024, tidak ditanggapi oleh pihak BPJN Lampung, maka kemarin kita kirim lagi audien jilid II,” ujar Sugeng Purnomo, Kadiv Investigasi GMBI Lampung, pada Rabu (31/1/2024).

Dikatakan, hal ini menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera di Tanjung Sari.

Sebelumnya, GMBI Lampung sempat audiensi dengan pihak ATR/BPN Provinsi Lampung, namun deadlock.

“Permasalahan yang telah disampaikan pada saat audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN belum tuntas, karena ada salah pemahaman yang dengan sengaja dibuat untuk menutupi permasalahan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

“Kami hendak menanyakan temuan tim investigasi kami tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan Jalan Tol Trans Sumatera di Tanjung Sari Lampung Selatan, akan tetapi pihak Kantor Wilayah ATR/BPN menghindar dan tidak menjawab surat klarifikasi yang disampaikan oleh kami, dengan alasan adanya surat pencabutan surat kuasa yang tidak jelas dasar hukumnya dan dengan sengaja dibuat untuk menghindari atau menutupi permasalahan,” lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya akan terus mencari jawaban hasil temuan tim investigasi demi tegaknya hukum di NKRI, Fiat Justitia Ruat Caelum keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,” ucap Sugeng.

Terkait surat audiensi yang dikirimkan kepada pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, pihaknya juga berharap Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar Lampung, dapat dihadirkan.

Adapun dasar permohonan audiensi jilid II kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah Lampung, antara lain adanya Pengaduan Masyarakat (dumas) dari Candra Aprihantara bin Abbas Hadi Sanyoto (Alm) kepada LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung tertanggal 15 Januari 2024 dan hasil temuan Tim Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kadiv Investigasi LSM GMBI Sugeng Purnomo.

Sementara, Eko, Sekretaris GMBI Lampung mengatakan, bahwa yang patut digarisbawahi, adalah GMBI Lampung akan mengusut tuntas permasalahan dugaan korupsi tersebut.

“Jika diperlukan kami akan melakukan aksi massa dan melaporkan persoalan ini ke KPK dan Kejagung,” tegasnya. (tk)

Pos terkait