Bandar Lampung, BP
Isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota kembali mencuat. Pasalnya, kawasan hutan kota di sekitaran Way Halim, akan dibangun perdagangan, jasa dan pemukiman oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) milik Mintardi Halim, alias Aming.
Sementara, ormas Laskar Lampung bereaksi dengan adanya pembangunan di kawasan hutan kota, yang telah berubah fungsi itu.
Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H secara tegas meminta kepada PT HKKB untuk menunda adanya kegiatan yang akan dilakukan di Hotel Nusantara, pada Sabtu (13/1/2024), dengan alasan pembangunan di kawasan tersebut diduga melanggar status kawasan, hingga menimbulkan polemik. Bahkan proses perijinan pembangunannya pun ditengarai bermasalah.
“Kita masih akan melakukan rapat dengan DPRD Kota Bandar Lampung, dan pekan depan akan mengundang dinas terkait, pengusaha, dan stakeholder lainnya,” ungkap Destra, kepada media ini, Jumat petang (12/1/2024).
Ia menandaskan, hasil hearing pada Kamis (11/1/2024) kemarin, pihaknya meminta DPRD Kota Bandar Lampung untuk menunda segala kegiatan pembangunan di wilayah yang sedang dipertanyakan status kawasannya tersebut.
“Kami juga mempertanyakan adanya undangan dari PT HKKB yang mengundang masyarakat dan tokoh untuk hadir pada konsultasi publik yang diadakan PT HKKB,” kata dia.
“Tolong hormati Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung, karena keterangan dari Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung, diundang Hearing mereka (pengusaha, red) tidak datang, ini kok tiba – tiba mau konsultasi publik dan mengadakan acara sendiri,” tukasnya.
Jika pengusaha tetap melaksanakan kegiatan tersebut, sambung dia, artinya Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung sama sekali tidak dihormati.
“Laskar Lampung meminta kepada aparat kepolisian dan Pemkot Bandar Lampung untuk menunda acara undangan PT HKKB tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, PT HKKB mengundang sejumlah warga dan tokoh masyarakat terkait rencana pembangunan ruko dan perumahan di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, dan Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim. Kegiatan akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Januari 2024 di Hotel Nusantara Syariah, di Jalan Soekarno – Hatta, Kalibalok, Bandar Lampung. Surat tertanggal 9 Januari 2024 itu, langsung diteken oleh Mintardi Halim, alias Aming, selaku Direktur. (tk)







