Bandar Lampung, BP
Hasil hearing yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis (25/1/2024), terkait rencana pembangunan Superblok di kawasan Way Halim, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan di kawasan tersebut. Pasalnya, dari pemaparan berbagai pihak dalam hearing, ditemukan “benang merah”, bahwa PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) belum ada izin pembangunan. Diduga kuat juga, pembangunan yang tengah dilaksanakan menyalahi peruntukan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Siddik Effendi menegaskan, pihaknya segera merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menghentikan segala pembangunan yang dilaksanakan PT HKKB di kawasan Way Halim.
Hal ini pun diamini oleh Laskar Lampung, yang mengawal kasus dugaan pelanggaran dalam pembangunan superblok hingga menghilangkan peruntukan kawasan hutan kota tersebut.
Dalam hearing, diakui pula oleh pihak Disperkim Kota Bandar Lampung, yang diwakili oleh salah seorang kabidnya, bahwa PT HKKB belum mengantongi izin.
Dikatakan, pada saat digelar Forum Tata Ruang beberapa waktu lalu, ditekankan kepada PT HKKB untuk memenuhi sejumlah syarat sebelum dilaksanakan pembangunan.
“Namun saya melihat malah sudah diurug, malah ketika ditanya apa dasarnya, apakah sudah ada ijin, dijawab pihak yang ada di lokasi lahan, karena ada yang mau nampung tanahnya,” ungkap pihak Disperkim ini.
Sementara, ketika hasil hearing diputuskan untuk menghentikan pembangunan di lokasi Superblok, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, malah mengizinkan PT HKKB untuk tetap membuat drainase sebagai antisipasi terjadinya banjir. Terkesan, Temenggung memihak kepada pengusaha.
Pernyataan Temenggung pun ditolak keras oleh Destra Yudha, Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, yang meminta penghentian segala bentuk aktivitas PT HKKB di lokasi pekerjaan.
“Loh ini sudah jelas menyalahi aturan dan tidak ada izin, kenapa diteruskan, tidak ada aktivitas apapun dari PT HKKB di lokasi, stop !,” tegas Destra.
Sebelumnya dipaparkan oleh Temenggung, bahwa PT HKKB melaksanakan pembangunan dengan merujuk kepada Perda Tata Ruang sebagai pelaksanaan investasi.
“HKKB kuasai 20 hektar, alas haknya adalah HGB, awalnya mereka ingin bangun superblok, tapi kemudian buat perencanaan baru. Mereka ada dua tahap, yaitu perumahan dan ruko (8ha) dan tempat rekreasi (12ha). Kita sambut baik itu karena ini investasi untuk bangun Kota Bandar Lampung,” papar Temenggung.
“Lokasi yang mereka gunakan harus sesuai peruntukannya. Ada rekom TKPRD, ini klir, ada kesesuaian tata ruang, maka HKKB buat siteplan, andalalin, persetujuan dari masyarakat,” lanjutnya.
Sementara catatan Walhi Lampung, sekitar tahun 2007 hingga 2009, Pemkot Bandar Lampung pernah menolak izin yang diajukan PT HKKB (Aming, red) karena bertentangan dengan Perda Tata Ruang saat itu, Perda 4 tahun 2004.
“HGB HKKB habis di tahun 2001, kemudian terjadi peralihan, ini juga ada tipu tipu sehingga Aming dipenjara. Sertifikat ini yang harus dipertanyakan, kenapa pembangunan di kawasan hutan kota bisa berlanjut. Ada sembilan putusan pengadilan terkait objek (hutan kota, red) ini,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Walhi meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk dapat segera mengambil sikap tegas.
“Kami minta Pemkot Bandar Lampung memberi sanksi kepada PT HKKB, dan tinjau ulang HGB PT HKKB,” tegas Irfan Musri, Ketua Walhi Lampung, dalam hearing tersebut.
Ia pun mempertanyakan, Perda No. 4 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandar Lampung yang tidak ditemukan salinannya.
Lainnya, Benny Mansyur, Anggota Komisi 1, mempertanyakan kepemilikan lahan yang dipersoalkan, apakah milik kota atau provinsi. Ia juga menyoal peralihan dan peruntukannya, bermasalah atau tidak.
“Sesuai gak peruntukannya, ini harus distop dulu, jangan ada pergerakan apa – apa dulu,” tandas Benny. (tk)







