Bongkar Post
Tulang Bawang-Bpost
Seorang warga Kampung Lingai RK 3 RT 2, Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang, memiliki sebidang tanah yang diduga dikuasai oleh salah satu warga Kampung setempat.
Warga yang masih satu kampung tersebut diduga merebut hak milik tetangganya dengan membuat sertifikat tanah ke BPN Tulangbawang pada tahun 2019.
Sedangkan, Pemilik tanah tersebut Almarhum Reswanto juga memiliki sertifikat tanah yang terdaftar oleh negara pada tahun 1982.
Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Reswanto meminta kepada pihak BPN Tulangbawang untuk melakukan Floating guna mengetahui siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
Maka dari itu, pembuatan sertifikat tanah yang di klaim oleh salah satu warga Kampung Lingai tersebut diduga melibatkan beberapa oknum dari pihak BPN Tulang Bawang yang dengan sengaja mengeluarkan sertifikat tanah tersebut.
Advokat LBH PEKAT IB Lampung, Basuki, mengatakan bahwa mereka pada hari ia telah melakukan floating di Mekar Indah Jaya di dalam cek floating tersebut pihak terlapor hanya menunjukkan bahwa mereka mengaku tanah kepemilikannya di atas lahan yang pada waktu itu terlebih dahulu ia lakukan floating di tahun 2019.
Menurutnya, atas dasar cek floating tersebut ia melakukan laporan terhadap para penyerobotan lahan yang dilakukan saudara Bage dan anaknya Komang.
Ia juga meminta dan mendesak polres Tulangbawang agar segera memproses laporan yang telah ia layangkan.
“Saya juga meminta dan mendesak polres Tulangbawang agar segera memproses laporan kami, karena menurut saya laporan kami sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para penyerobot lahan menjadi tersangka,” ungkapnya.(ris)







