Bongkar Post – Komite II DPD RI Tindaklanjuti Persoalan Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur

Bandar Lampung, BP

Anggota Komite II DPD RI Bustomi Zainuddin yang juga mantan Bupati Way Kanan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta dugaan korupsi dan mark up Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Kunjungan Bustami guna menyerap aspirasi para petani Margatiga itu, dilakukan di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, pada Senin (18/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bustami Zainuddin menyampaikan, bahwa kedatangannya adalah untuk mengawasi Undang Undang tentang APBN.

“Kami datang ke Lampung untuk mengawasi undang-undang tentang APBN, semua tentang keuangan itu adalah tugas DPD, hari ini bukan main-main dan santai tentang proyek pembangunan dari pemerintah,” kata Bustami.

“Kunjungan Komite II pun dalam rangka menindaklanjuti, aspirasi petani Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur,” imbuhnya.

Perwakilan dari Polda Lampung mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan. Dimana proses penyidikan dilakukan bersama Polres Lamtim dan Polda Lampung.

Pemeriksaan terhadap 266 orang yang diduga melakukan mark up dan korupsi lahan di Margatiga, hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Bulan depan data sudah dapat ditentukan, setelah dari siapa saja orang-orang yang melakukan suatu tindak pidana korupsi, sehingga dapat diselesaikan dan masyarakat tidak mendapatkan kerugian,” ujar pihak Polda.

Sementara, warga yang hadir juga turut mengurai. Bahwa, tahun 2021 musyawarah dibentuk atas dasar ganti rugi BPN, dari Kepala BPN terdahulu, dan setelah itu terjadi pengukuran oleh BPN sebanyak 23 desa di areal Bendungan Margatiga mendapatkan ganti rugi, setelah proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah selesai,” kata salah seorang warga Margatiga, yang hadir. (Diki)

Pos terkait