Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu
Bongkar Post, LAMPUNG TIMUR – Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengungkap dugaan tindak pidana penyimpanan, pengedaran, dan pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu di wilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sore. Pengungkapan bermula ketika seorang warga berinisial NM, pemilik warung, menerima uang pecahan Rp100.000 dari seorang pria yang menggunakannya untuk membeli sebungkus rokok.
Setelah pelaku meninggalkan warung, istri korban memeriksa uang tersebut dan menduga kuat bahwa uang pecahan Rp100.000 yang diterima merupakan uang palsu. Korban kemudian bersama warga mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta sejumlah uang pecahan lainnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial AI (34). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, uang berbagai pecahan yang diduga asli, satu unit printer merek Epson, kertas A4, serta sejumlah bungkus rokok.
“Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diduga palsu tersebut diduga dibuat sendiri menggunakan printer, kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan serta kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. (Fad/il)







