Bongkar Post – Klarifikasi, Kepala MIN 8 Bandar Lampung Minta Nama Baik Dipulihkan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Merasa resah, tergànggu dan tidak nyaman atas pemberitaan disejumlah media berjudul ‘Sebanyak 16 Guru Mogok Mengajar, Wali Siswa Protes Kamad MIN 8 Bandar Lampung’, kepala MIN 8 Bandar Lampung Wiwin Sriani menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Wiwin, Senin petang (4/12/2023) di kantor komunitas wartawan kota (Kawat) Bandarlampung Jl. Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung.

Dia menjelaskan, dirinya merasa resah dan tidak nyaman setelah beredarnya pemberitaan yang menyangkut sekolah dan nama baiknya. “Dengan adanya berita itu saya resah dan malu atas àpa yang disampaikan,” ucap dia.

Bahkan melalui rilisnya Wiwin juga meminta agar rekan wartawan yang memberitakan untuk berimbang. “Saya mohon dan meminta sekiranya pemberitaan itu berimbang dan di klarifikasi sesuai keterangan yang saya berikan. Agar masyarakat tau, apa sebenarnya yang terjadi,” ucap Wiwin yang juga dihadiri ketua dan sekertaris Kawat Bandarlampung, M. Ardan dan Putra.

Didampingi Kordinator/Wakil Kepala Sekolah Bidang Keagamaan sekaligus guru agama di sekolah setempat Mathla’ il Fajri, dia menyampaikan beberapa keberatan atas berita yang disajikan.

Pertama bahwa, selaku Kamad tidak pernah melakukan pungutan liar dan bekerja sesuai aturan. Bahkan beberapa walimurid telah diminta klarifikasi berita tersebut dihadapan tim Kemenag Kota Bandar Lampung pada tanggal 2 Desember 2023.

Selain itu saya juga sudah dimintai klarifikasi oleh Kemenag Kota Bandarlampung untuk menjelaskan sebanarnya atas berita tersebut. “Tadi sebelum kesini saya juga sudah klarifikasi di Kemenag. Menjelaskan terkait isi berita yang beredar. Dan Alhamdulillah semua sudah baik-baik saja,” jelasnya.

Kedua, bahwa Kamad tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa. “Saya tidak memahami apa, kapan, dimana dan kepada siapa kekerasan yang dimaksud dilakukan,” tuturnya.

Ketiga, memang merupakan salah satu Tupoksi selaku Kamad untuk melakukan pembinaan terhadap bawahan atau guru. “Antara lain dengan cara menegur oknum guru yang indisipliner yang jarang masuk kerja tanpa keterangan dan sering meninggalkan kelas,” terangnya.

Keempat, terkait pemberitaan mengenai uang kurban yang digunakan untuk foto copy ulangan, MTQ, pot kembang dan lain-lain perlu diklarifikasi bahwa yang yang dimaksud sumber berita tersebut salah dan tidak berdasarkan rialita. Padahal itu adalah uang infaq sedekah bukan uang kurban yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan. “Dan inipun memang sudah di aplikasikan dalam keseharian, seperti untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, pembuatan bak sampah dipinggir jalan depan MIN 8, dibelikan hewan kurban dan jika ada sisa akan dibagikan kepada peserta didik yang tidak mampu pada saat lebaran Idul Adha,” ujarnya.

Terkait dengan uang infaq yang pernah dipakai untuk foto copy soal ulangan menurut Wiwin, hanya dipinjam sementara, karena dana BOS belum ciar. Itupun sudah dikembalikan.

Kelima, peraturan yang dibuat tanpa konfirmasi, itupun tidak benar. “Karena setiap Kamad dalam keputusan sudah melalui musyawarah dan didiskusikan, bahkan dipertimbangkan terlebih dulu dengan semua kordinator dibidangnya masing-masing bersama komite sekolah sesuai kepentingan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ke-enam, terkait MIN 8 menjual buku kepada siswa, faktanya buku tersebut merupakan salah satu kelengkapan barang penjualan Toserba bidang kewirausahaan madrasah.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bagi wali murid yang ingin membeli buku tapi jauh tempatnya, namun bisa dipesan di MIN 8. “Itupun tidak dipaksa (ada buktinya share WA group) dan tidak benar MIN 8 tidak meminjamkan buku. Faktanya buku-buku yang ada di perpustakaan madrasah dipinjmakan kepada pendidik maupun kepeserta didik,” kata dia.

Kemudian, terkait siswa diminta untuk menjaga kebersihan tetapi MIN 8 tak menyediakan kontak sampah. Itu adalah tidak benar, faktanya MIN 8 menyediakan kotak sampah sebagai wujud inovasi hasil study banding di MIN Jakarta dan Malang.

“Dan ini sudah dicontoh dibeberapa MI di luar Lampung, maka Kamad berinisiatif jika kedapatan ada siswa yang membuang sampah sembarangan konsekuensinya sampah tersebut dibawa pulang oleh yang menyampah. Inipun bukan bermaksud agar anak membawa pulang sampah itu kerumah. Melainkan lebih kearah mengingatkan disiplin agar terbiasa hidup bersih dan sehat,” tambahnya.

Masih soal sampah lanjut Wiwin, sekolah rutin membayar petugas kebersihan setiap bulannya. Dan inipun melalui sosialisasi kepada semua guru, wali murid, wali kelas, peserta didik dan sudah didiskusikan kepada semua kordinator di sekolah tidak hanya sepihak,” jelasnya.

Kemudian terkait pemberitaan mantan Satpam di MIN 8 (Bukhori) yang diberhentikan oleh Kamad, dapat kami jelaskan bahwa yang bersangkutan memang bukan lagi Satpam di MIN 8, karena usianya sudah melampaui 60 tahun sehingga secara administrasi tidak lagi memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai petugas keamanan Sekolah.

“Sebab, yang mengeluarkan SK adalah Kemenag Kota Bandar Lampung dan bukan kewenangan Kamad MIN 8,” pungkasnya.

-Kecewa

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 Guru mogok mengajar kecewa dengan Kepala Madrasah (Kamad) dan Wali murid mengeluh di Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bandarlampung yang berada di kecamatan panjang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para siswa di sekolah.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan guru dan wali murid yang mengatakan Kamad MIN 8 Bandarlampung di duga bermasalah dengan sikapnya dan sering kali melakukan pungli terhadap siswa-siswi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, YI (53) mengatakan, Kamad orangnya kasar dan suka mempermalukan guru di depan umum dengan alasan sepele hingga melarang guru menggantikan tugas mengajar di kelas jika guru yang bersangkutan tidak masuk,” ujarnya, Jumat (01/12/2023) lalu.

Lebih mengherankan, menurut YI, Kamad Wiwin Sriani pernah beberapa kali menyuruh murid memasukkan sampah ke dalam tasnya dan disuruh membawa pulang.

“Bukan hanya itu saja, bahkan uang infak siswa-siswi MIN 8 bandarlampung sering digunakan untuk keperluan sekolah yang sebenarnya sudah dianggarkan melalui dana BOS, seperti Pot Kembang, fotocopy Penilaian Tengah Semester (PTS), MTQ dan lain-lain,” benernya.,

Dilain pihàk menurut salah satu wali murid yang merupakan komite di sekolah setempat berinisial RI (33) mengatakan, kepala madrasah terlalu sering membuat aturan terus menerus tanpa memberikan surat edaran meminta pendapat dari pihak komite dan guru.

“Bahkan pihak guru madrasah ibtidaiyah 8 bandarlampung sudah 2 (dua) hari ini melakukan mogok mengajar yang dapat merugikan siswa-siswi di sekolah, karena Kamad Hj.Wiwin Sriani, M.Pd selalu membuat aturan yang menurutnya harus dilaksanakan tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya,” ucapnya.

Selanjutnya, Kamad MIN 8 bandarlampung Hj.Wiwin Sriani, M.Pd memberikan instruksi lucu seperti murid disuruh menjaga kebersihan tapi pihak sekolah tidak menyediakan kotak sampah, terangnya.

“Pihak sekolah MIN 8 bandarlampung juga menjual buku dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 90 ribu keatas berbeda dengan sekolah negeri lain yang meminjamkan buku kepada siswanya, ungkapnya.

Ditambahkannya, seharusnya pihak kemenag harus turun dan menanyakan kepada guru dan wali murid tentang kebenaran yang dilakukan kamad MIN 8 bandarlampung, jelasnya.

Hal senada dijelaskan oleh mantan pegawai satpam bukhori mengatakan, kamad Hj.Wiwin Sriani, M.Pd memang sering mengambil keputusan sepihak seperti saya yang diberhentikan olehnya sedangkan surat pengangkatan diberikan oleh Kemenag bukannya kamad MIN 8 bandarlampung. (Zul/Diki)

Pos terkait