Bongkar Post – Ketua IBI Lampung Pertanyakan Motif Pemalsuan Data Pasien Bidan Lia Maria

Bandar Lampung, BP

Dugaan keteledoran Bidan Lia Maria, atas data pasiennya, mendapat tanggapan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung, Merry Destiati, S.K.M, M.Kes. Dia pun mempertanyakan motif pasien melakukan pemalsuan data.

Bacaan Lainnya

“Itu murni pemalsuan dokumen oleh pasien, yang apa motifnya kami tidak tahu,” tandas Merry, kepada media ini, pada Kamis (28/9/2023).

Sebagai Ketua IBI Lampung, Merry berjanji akan menindaklanjutinya.

“Terimakasih infonya, akan kami tindaklanjuti,” ujar Merry, seraya meminta media untuk menghubungi juga Ketua IBI Cabang Bandar Lampung.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, Ellya Elva, Ketua IBI Cabang Bandar Lampung, tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan keteledoran yang dilakukan anak buahnya, Bidan Lia Maria, yang beralamat di Way Dadi, Sukarame.

Sebelumnya diberitakan, Bidan Lia Maria mengaku kecolongan atas data pasien yang dipalsukan.
Pasien yang melakukan persalinan atas nama MR, namun yang tercatat atas nama SY.

Bidan Lia tampak terkejut setelah dilakukan kroscek oleh pegawainya, dan ternyata pasien yang melakukan persalinan di kliniknya pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, adalah MR (23) warga Sukau, Lampung Barat yang menggunakan data SY (26), seorang ASN yang beralamat di seputaran Jl. Tirtaria, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

“Ada ya pasien yang bernama SY yang persalinan tanggal itu (tanya Bidan Lia kepada seorang pegawai di kliniknya), dia umum (tanya Bidan Lia kepada pegawainya). Oh..pasiennya umum,” tukas Bidan Lia menjawab perkataan pegawainya dihadapan wartawan Bongkar Post.

Menurut Bidan Lia, pasien yang melakukan persalinan secara umum di kliniknya, dokumennya tidak sedetil pasien yang menggunakan BPJS.

“Kalau pasien umum itu memang kita tidak detil. Kita tidak minta KK, KTP, surat nikah, karena memang tidak dibutuhkan berkas untuk pengklaiman BPJS. Prosedurnya memang seperti itu, tapi kita ada E Formatnya, kita minta datanya untuk urusan administrasi,” tuturnya.

“Jadi itu bukan bayi dia (SY, red). Oh begitu, berarti kita kecolongan. Dia (pasien, red) punya buku AMC, berarti sejak awal atas nama pasien SY,” imbuh Bidan Lia.

Sementara, saat ini bayi tersebut telah dibuatkan dokumen keterangan kelahiran dari kliniknya untuk persyaratan pembuatan dokumen Akte Kelahiran di Dinas Cacatan Sipil.

“Sudah, sudah kita keluarkan surat keterangan lahir berdasarkan informasi data yang mereka berikan kepada kami. Tapi kalau dia (SY.red) jujur bahwa itu bukan anak dia dan bukan dia yang melahirkan, itu tidak akan kami keluarkan surat keterangan lahir atas nama dia (SY.red). Karena kami tahunya berdasarkan data yang ada atas nama SY. kecolongannya disini,” tandas Lia.

“Kami berdasarkan KTP yang diberikan pasien bahkan pasien itu datang bersalin cepat pulangnya juga cepat,” sambungnya.

Lia menjelaskan, kalau untuk pasien BPJS itu dokumen harus detil.

“Yang detil itu, mana KK, mana ini, mana segala macam, mana sidik jari itu untuk BPJS. Kalau pasien umum gak sedetil itu, karena memang persyaratan hanya untuk pembuatan akte. Ada KTP, surat nikah, lalu kita keluarkan Surat Kenal Lahir (SKL) ternyata pasien sejak awal menggunakan nama palsu SY),” jelasnya.

Untuk persoalan ini, kata Lia, ia akan berkoordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Kuasa Hukum terkait angkah apa yang akan diambil.

”Saya akan laporan dulu dengan pengurus IBI dan saya juga akan bicarakan ke Kuasa Hukum saya. Sebenarnya yang memalsukan dokumen itu adalah dia (pasien MR dan SY.red), bukan pihak kami. Dari awal dia memberikan surat keterangan palsu,” pungkas Lia.

Diketahui, berdasarkan UU No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dan, Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000. (fir/red)

Pos terkait