Tulangbawang, BP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ). Tersangka Meli Rika Yanti binti Damiri, yang dituntut pasal 262, 263 KUHP, kembali kepada keluarganya.
“Syarat untuk RJ sudah terpenuhi, tidak ada tuntutan lagi dari pelapor, dan kerugian materi sudah dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Ketua DPD Ormas PEKAT IB Kabupaten Tulangbawang, Andri Wk, kepada media ini, pada Kamis (27/6/2024), yang turut serta mendampingi pelaku.
“Dia ini hanya buruh serabutan, dan punya anak masih kecil-kecil,” tambahnya.
Dikatakan, DPD PEKAT IB Kabupaten Tulangbawang sangat mengapresiasi program Jampidum dan berharap program ini dapat terus berlanjut karena sangat bermanfaat untuk masyarakat ekonomi ke bawah.
“Saya berharap Bapak Jampidum dapat mengabulkan RJ atas nama terdakwa Meli ini,” tambah Andri.
Lanjutnya, langkah Restorative Justice atau keadilan restoratif, adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Devy Freddy Mustika mengatakan, dengan adanya Program Restorative Justice ini diharapkan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai, serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian, sebelum nantinya menuju upaya terakhir (pengadilan, red).
“Mari sama-sama bahu membahu kita wujudkan keadilan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan berhati nurani,” pungkas Kajari Menggala, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Aci Jaya Saputra, beserta jajaran, di Rumah Restorative Justice, di Kampung Cakat Jaya.
Hadir juga di ruangan, penyidik Polres Tulangbawang Bripda Herlino dan Bripda Dio, tokoh agama Sugeng Prayitno, dan Rosi perwakilan RT 01 Kampung Tua. (tk)







