Bongkar Post
BANDAR LAMPUNG – Terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa wartawan surat kabar online Tintainformasi.com wilayah kerja Kabupaten Lampung Tengah TR telah mendapatkan penganiayaan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Lampung Tengah, akibat penganiayaan tersebut korban menderita memar dan terganggu secara psikis.
Sementara kronologis terjadinya peristiwa bermula dari TR mendapatkan telepon dari TMR yang mengatakan bahwa MR hendak bertemu dan berkoordinasi terkait pemberitaan sebelumnya (sebelumnya diberitakan ada dugaan praktik pungli oleh K3S Bandar Mataram).
Dengan maksud untuk memberikan klarifikasi tentang pemberitaan, maka TR pada hari Senin (13/11/2023 sekitar pukul 10.00 Wib datang kerumah TMR dengan maksud untuk bertemu dengan MR. Setelah TR masuk pintu rumah TMR, tiba-tiba TR dipiting dan dianiaya oleh MR yang diduga sebagai oknum anggota Brimob, lalu TMR melerai dan kejadian penganiayaan terhenti namun MR terus memaki-maki dan mengancam TR agar mencabut beritanya dan menggantikan dengan berita yang bagus.
Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus penganiayaan terhadap wartawan Tinta Informasi ini.
Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.
Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,”pungkas Novriwan. [Rls]