Bongkar Post
Muara Enim,
Adalah H Rani Kodim yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dari partai Golkar yang telah kehilangan sepeda motor dirumahnya dan peristiwa tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Muara Enim Sumatera Selatan ( Senin ,12/2//2024).
“Motor tersebut dicuri diteras rumah dalam keadaan terkunci dan kehilangan terjadi pada ( 6/2/2024) dan kitavlapor ke polisi dengan berbekal cctv dan informasi yang kami dapatkan bahwa kelompok ini adalah sindikat yang telah mencuri bukan hanya daerah desa talang taling namun juga diduga juga di daerah lainnya,” Tutur H Rani Kodim SH kepada awak media.
Dari informasi resmi Polres Muara Enim seperti disampaikan Kapolres Jhoni Eka Putra melalui Kasat reskrim Darmanson SH bahwa sindikat pencurian sepeda motor ini sudah diamankan pihak polres Muara Enim.
“Para Tersangka secara Estafet dengan tujuan pulang ke Arah Kabupaten Empat Lawang dari Arah Kota Palembang mencari sepeda motor yang terparkir diteras rumah kemudian para tersangka mencuri motor milik korban di desa talang taling ,” Beber Kasat reskrim , AKP Darmanson SH.
Lanjutnya, untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan telah menyiapkan dan membawa peralatan seperti 1 (satu) Unit Kunci Leter Y warna Hitam merk TEKIRO, 2 (Dua) buah Mata Kunci Leter Y yang telah dimodifikasi pipih dibagian ujung dan 1 (satu) buah Spidol warna Putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet untuk merusak kunci kontak sepeda motor,
Para Tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor Milik Pelaku Sdr.ALPIN kemudian melintasi Kab.Ol serta melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat Putih setelah berhasil mereka menuju ke Kec. Gelumbang dengan mengendarai sepeda motor hasil curian yang dikendarai oleh Sdr.ALPIN yang membawa sepeda motor Honda Beat Warna Hitam sedangkan Sdr.ELPAN dan Sdr. PADILA mengendarai Sepeda motor Honda Beat Putih hasil curian di Kab. Ol menuju ke Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim,setiba dilokasi kejadian para pelaku berbagi peran yaitu Sdr.ALPIN dan Sdr. PADILA Mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan No.pol BG 2793 DAR dengan No.Ka: MH1JM812XPK382313 dan No.Sin: JM81E2382740 STNK A.n AIDAH FITRIYANI milik korban kemudian Sdr. ALPIN dengan menggunakan kunci letter Y merusak kunci kontak dan mendorong sepeda motor milik korban dengan dibantu oleh Sdr.PADILA sedangkan Sdr.ELPAN menunggu dipinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar saat rekannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban, setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku kabur kearah Kab. Lahat,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebasar Rp.18.000.000 (Delapan Belas Juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti pores muara enim untuk sesuai dengan hukum Yang berlaku.
Guna kepentingan penyidikanan tersangka dan barang bukti kini diamankan di polres Muara Enim dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat (1)ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.**