Berkaca dari “Utang Konstitusi” di Lampung, Alzier Dianis Thabrani Bela Keabsahan Wapres Gibran

Foto. M. Alzier Dianis Thabranie, SE., SH. (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Lampung

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani, menyatakan dukungan terhadap keabsahan hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta menolak wacana pemakzulan pasca-dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani, tersebut menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional serta menghormati keabsahan konstitusi dan hukum yang berlaku terhadap posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kondusivitas politik serta memastikan kelanjutan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum yang sah.

Ia katakan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu simbol pemerintahan dan lembaga tinggi eksekutif negara, tindakan mengganggunya dinilai sebagai potensi bentuk makar atau gangguan terhadap stabilitas politik dalam dinamika hukum dan sosial.

Penting mengulas kembali sejarah politik Lampung pada era 2002–2003—ketika Alzier Dianis Thabranie memenangkan pemilihan Gubernur di DPRD namun batal dilantik karena pembatalan dari Mendagri di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri—karena memiliki korelasi substantif dengan dinamika politik terkini, termasuk posisi Alzier yang mendukung keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pascaputusaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika kasus ini dikaitkan dengan sikap Alzier yang membela keabsahan Gibran pascaputusan MK, hal ini memperlihatkan pentingnya asas kepastian hukum yang final.

Bagi figur yang pernah merasakan dampak buruk akibat keputusan politik yang mengabaikan jalur hukum formal, putusan lembaga peradilan tertinggi (seperti MK dalam kasus Gibran) dipandang sebagai produk hukum yang wajib dihormati demi menghindari preseden kesewenang-wenangan kekuasaan seperti yang menimpanya di masa lalu.

“Dalam konteks polemik Gibran, narasi gugatan dan gangguan muncul dari para pengkritik yang menilai pencalonan Gibran dipaksakan melalui celah hukum MK. Ini bentuk penegasan saya, bahwa jika suatu proses telah melalui ketetapan hukum formal, maka urusan “suka atau tidak suka” secara politik tidak boleh lagi menjegalnya, berkaca dari kepahitan sejarah yang pernah saya alami sendiri,” ujar Ketua Dewan Penasehat Persadin ini secara tegas.

Kisah pembatalan pelantikan M. Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung pada tahun 2002 merupakan salah satu drama politik lokal paling fenomenal di era awal Reformasi.

Kasus Alzier adalah potret buram intervensi elit Jakarta terhadap kedaulatan politik di tingkat daerah. Pembatalan kemenangan Alzier dilakukan demi mengakomodasi figur yang diinginkan oleh elite pusat.

Mengulas kembali sejarah ini mengingatkan publik bahwa stabilitas politik nasional sering kali dibayar mahal dengan pengorbanan hak politik di daerah.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan kader daerah dan instruksi pusat, perseteruan hukum dengan pemerintah, hingga intervensi kepolisian.

Hutang Hak Konstitusi bagi Rakyat Lampung

Secara History, hak konstitusi Gubernur Terpilih Lampung Periode 2003-2008  M. ALZIER DIANIS THABRANIE (berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.437/K/TUN/2004 dan sudah Incrah) sampai dengan sekarang ini belum juga dilantik oleh Negara.

Sehingga negara sampai saat ini memiliki hutang konstitusi terhadap warga bangsanya (rakyat Lampung) yang menuntut keadilan agar merealisasikan dan mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dengan kata lain, dinamika eksekutif dan politik pusatlah yang menghalangi pelantikannya hingga masa jabatan tersebut berakhir.

Kasus ini kerap dijadikan referensi dan pengingat historis mengenai dinamika antara kebijakan partai yang merugikan kadernya dan penegakan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, namun tak dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Menurut Alzier yang menjabat sebagai Ketua Dewan penasehat Kadin ini, keadilan hukum dan penegakan hak azasi manusia harus dijalankan dengan adil berdasarkan konstitusi.

Bahkan, DPR RI pada Desember 2007 lalu, secara kelembagaan pimpinan pernah mengeluarkan desakan politik yang kuat kepada Pemerintah agar segera melantik Alzier atas dasar putusan hukum.

“Pimpinan DPR saat itu menilai bahwa pemerintah tidak memiliki alasan hukum maupun politik untuk menunda pelantikan saya sebagai Gubernur Lampung. DPR meminta pemerintah menghormati supremasi hukum karena sengketa pilkada tersebut sudah dimenangkan di tingkat peradilan tertinggi,” terang Alzier kepada media ini.

Diketahui sebelumnya, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tuntutan M. Alzier Dianis Thabranie untuk dilantik sebagai Gubernur Lampung adalah tidak mengabulkan tuntutan pelantikan tersebut dan mempertahankan posisi Sjachroedin ZP yang saat itu sudah menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Dijelaskan secara gamblang oleh tokoh politik Lampung Alzier Dianis Thabranie, ia memang pernah mengaku mendapatkan tawaran kompensasi jabatan setingkat direktur jenderal (dirjen) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Hukum & HAM Yusril Ihza Mahendra, sebagai ganti karena ia tidak didefinisikan secara tegas untuk dilantik kembali menjadi Gubernur Lampung oleh eksekutif.

Alzier menolak tawaran tersebut karena ia tetap konsisten menuntut hak konstitusionalnya agar negara melaksanakan putusan MA secara utuh, yaitu melantiknya sebagai Gubernur Lampung.

“Patut untuk terus diingat hutang konstitusi ini akan terus tercatat dalam sejarah perpolitikan di Lampung bahkan nasional dalam momen politik apapun yang muncul di masa kepemimpinan saat ini, bahkan untuk di masa depan,” tegas Ketua KSPSI Lampung ini.

Alzier Ketua FSP Parekraf Provinsi Lampung yang juga mantan Ketua Golkar Provinsi Lampung 3 periode ini menyebutkan, peristiwa ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan politik dan “utang konstitusi” negara terhadap hak politik warga negara.

“Ini momen yang tepat saya kembali mengingatkan sebagimana yang telah disampaikan dua tahun lalu menjelang pilpres. Pengalaman masa lalu tersebut yang mendasari argumen saya bahwa penegakan hak asasi manusia dan keadilan hukum harus ditegakkan secara objektif dan adil dalam menghadapi segala situasi politik nasional,” tegas Ketua Umum LPPPL kepada media ini pada Selasa (13/10).

Terakhir, dia katakan, karena telah memenangkan gugatan secara inkrah namun tidak pernah dilantik oleh negara, pendukung dan tim hukumnya memandang hak politiknya tetap melekat sebagai UTANG KONSTITUSI NEGARA yang belum ditunaikan.

Pemulihan hak formil dan pengakuan terhadap statusnya dinilai sebagai bentuk kepatuhan negara terhadap hasil putusan peradilan tertinggi.

Harapan agar hukum dan konstitusi dijalankan secara benar merupakan refleksi penting dari perjalanan politik M. Alzier Dianis Thabranie, tokoh politik asal Lampung yang hak pilihnya sebagai Gubernur Lampung terpilih periode 2003–2008 menyisakan catatan sejarah hukum yang panjang di Indonesia.

“Saya berharap siapa pun pemimpin di masa depan, apa yang saya alami ini sebagai bentuk ketidakadilan politik masa lalu yang tidak boleh terulang kembali, siapa pun presidennya,” pungkas bang Alzier sapaan akrabnya. (*)

Pos terkait