Bongkar Post – Gamapela Laporkan Dishut Lampung ke Ombudsman RI

Bandar Lampung, BP

LSM Gamapela melaporkan proyek pengadaan bibit alpukat dan duren yang menghabiskan anggaran belanja untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun Anggaran 2023, senilai Rp. 2,1 miliar pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang diduga tidak transparan, ke Ombudsman RI, pada Jumat (22/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, SE mengatakan, pihaknya telah melaporkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ke Ombudsman RI.

“Kami berharap Ombudsman RI dapat menelaah apakah kegiatan lelang proyek-proyek di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sesuai tidak dengan aturan perundangan atau Peraturan Presiden,” ujar Tonny, pada Sabtu pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansyah menyampaikan pengadaan bibit buah alpukat dan durian berdasarkan permohonan atau proposal kelompok tani dan bersifat hibah dan pengadaannya sesuai prosedur.

Demikian juga disampaikan PPTK Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Awal Biantoro, pengadaan bibit buah alpukat dan durian melalui E-catalog, sesuai surat edaran Gubernur Lampung.

“Kami menduga lelang kegiatan proyek pengadaan bibit buah di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023 penuh rekayasa, melalui E-catalog, kegiatan dengan pagu anggaran Rp. 2,1 milyar dikerjakan oleh tiga perusahaan,” kata Tonny.

“Kami juga menduga ada pengkondisian, karena ini menggunakan uang negara, makanya kami mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung apakah kegiatan lelang proyek di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini memang sesuai atau tidak dengan aturan perundangan dan Peraturan Presiden. Atau Gubernur Lampung mempunyai aturan sendiri,” pungkasnya. (Zimi/*)

Pos terkait