Sampaikan Rencana Audiensi dengan Walikota dan PT HKKB, Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung di dampingi Lawyer Forum Masyarakat Waydadi Waydadi Baru dan Way Halim Menggugat (FMW3M)
Bongkar Post
Bandarlampung,
Terkait Rencana Pembangunan Superblok oleh PT HKKB di lahan eks Hutan Kota Bandar Lampung, Hari ini Destra Yudha Setiawan Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung di dampingi oleh Lamen Hendra Saputra, SH Direktur dari Law Firm LHS & Partners yang merupakan Kuasa Hukum dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Waydadi, Waydadi Baru dan Way Halim (FMW3M) bersilaturahmi dengan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam rangka menyampaikan Keinginan masyarakat Way dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim atas rencana pembangunan yang di lakukan oleh PT HKKB tersebut.
Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu pihak DPRD kota Bandar Lampung sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Walikota Bandar Lampung terkait aktifitas PT HKKB tersebut diantaranya yang pertama: Memerintahkan PT HKKB untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di lahan Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Yang kedua: Memastikan segala aktivitas PT HKKB di lokasi Hutan Kota, Way Halim, Kota Bandar Lampung, telah dihentikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan oleh Pemkot Bandar Lampung
Pada prinsipnya kehadiran kami berdua di kantor Dinas lingkungan hidup Kota bandar Lampung hari ini dalam rangka berdiskusi dalam rangka mencari solusi terbaik yang harus di ambil agar proses pembangunan yang di Lakukan Oleh PT HKKB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kemudian juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar, ujar Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H M.Si
Kemudian dalam diskusi singkat tersebut ketua Laskar kota Bandar Lampung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengkonfirmasi bahwa masyarakat Terdampak rencana Pembangunan Di lahan PT HKKB akan melakukan audiensi kepada Walikota dan Kepala OPD terkait, karena Ada beberapa tuntutan masyarakat terhadap PT HKKB, yang surat nya sudah kami antar ke bagian umum Pemkot dan pihak protokol walikota.
Disamping itu, Direktur Law Firm LHS & Partners, Lamen Hendra Saputra S.H menambahkan bahwa, masyarakat sekitar dari tiga kelurahan hari ini sudah kompak membuat forum yaitu Forum Masyarakat Way dadi, Waydadi Baru, dan Way Halim Menggugat (FMW3M) yang kebetulan sudah bersepakat akan mengawal proses rencana pembangunan PT HKKB di lahan eks tanah hutan kota yang kurang lebih memiliki luas 20 hektar tersebut, tapi dengan beberapa catatan penting dan itu kami ajukan kepada pihak PT HKKB, yang nanti akan kami sampaikan pada saat beraudiensi dengan pihak Walikota Bandar Lampung dan Pihak PT HKKB, pada prinsipnya kami mendukung seluruh program dan kebijakan dari pemerintah kota Bandar Lampung yang hari ini di pimpin oleh bunda Eva Dwiana, asalkan ; sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kemudian mendahulukan kepentingan masyarakat luas, karena keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat itu lah esensi tujuan dari pada terbentuk suatu negara, itu saja yang kami sampaikan kepada kepala dinas lingkungan hidup saat silaturahmi siang tadi, dan besar harapan apa yang menjadi keinginan dari pada masyarakat hari ini dapat di jembatani oleh pihak pemerintah kota Bandar Lampung.**







