Bongkar Post
BANDARLAMPUNG — Medio 13 November 2023 lalu telah terjadi tindak penganiayaan kepada Trimo Riadi salah satu Wartawan media ini, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Brimobda Lampung bernama Martin yang bertugas di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Atas kejadian tersebut diatas, pihak korban pada tanggal 14 November 2023 telah menyampaikan laporan secara resmi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dan laporan tersebut diterima dengan Nomor : STTLP/B/491/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam surat Laporan Polisi tersebut yang ditanda-tangani oleh a/n KA. SPKT POLDA LAMPUNG PA SIAGA II Agustrianto disebutkan bahwa perbuatan terlapor telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau Pasal 352 yang terjadi di Desa Terbanggi Mulya RT 03 RW 03 Bandar Mataram Lampung Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan semustinya harus dilakukan penyelidikan hingga tuntas tanpa tebang pilih ataupun intervensi karena mengingat pelaku kejahatan memiliki status sosial yang tinggi.
Beberapa waktu kemudian setelah penyampaian laporan, Trimo Riadi (Pelapor) menerima surat resmi Penyidik Polda Lampung yang menyampaikan pemberitahuan tentang perkembangan hasil penelitian laporan, disebutkan bahwa mengingat locus delicty dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah serta bobot perkara masih dapat ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah maka laporan polisi tersebut dilimpahkan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan pula bahwa apabila Pelapor ada hal-hal yang diperlukan maka dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
Semenjak adanya surat pemberitahuan tentang pelimpahan perkara tersebut dari Polda Lampung ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini Pelapor tidak pernah lagi menerima panggilan ataupun pemberitahuan dari Polres Lampung Tengah tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut diatas, sehingga timbul menjadi tanda-tanya mengapa penyebab terjadinya pemeriksaan tersebut seolah mandeg ditengah jalan, mungkinkah kuatnya intimadasi serta intervensi dari oknum tertentu sehingga menghalangi tugas Penyidik dalam melakukan penyelidikan.
Atas kejadian ini, 13 Organisasi dan Lembaga Pers yang terdiri dari Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Korwil FPII, Amin Kancil, Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan, Ketua PWDPI, Nurullah RS, Wakil Ketua PWRI, Hanif Zikri, Ketua KWIP, Defri Zan, Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha, Ketua LSM KAKI, Lucky Nurhidayah, Ketua LSM Gepak, Wahyudi, SE, Ketua LSM LPAB, Sofyan. AS, ST, Ketua LSM Lapak, Noval, Ketua LSM Rubik, Feri Yunizar, menyayangkan jika sampai penanganan kasus tersebut harus terhenti tanpa sebab yang jelas.
Disebutkan oleh mereka bahwa kejadian kasus penganiayaan terhadap salah seorang wartawan tersebut memiliki dampak yang luas terhadap kebebasan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sementara mereka berkerja juga berdasarkan Undang-Undang yang jelas, terlepas dari benar atau salah semustinya kasus tersebut harus sampai pada proses pembuktian secara hukum dan secara terbuka.
Hal senada disampaikan oleh Fitra Liana Suri, SH salah seorang dari 10 Pengacara LBH PWRI yang mendapat limpahan kuasa dari Pelapor untuk penanganan perkara tersebut diatas, menyatakan bahwa pihaknya semenjak berkas perkara dilimpahkan dari Polda lampung ke Polres Lampung Tengah juga belum menerima informasi lebih lanjut tentang kelanjutan pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut. (Rls)