Bongkar Post – Dugaan Ijazah Palsu, Ketua KPU: Kapasitas Kami Hanya Berkoordinasi Dengan Polres

Foto. Istimewa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Viral berita ijazah palsu yang menerpa Supriati caleg PDIP terpilih Dapil VI Lampung Selatan.

Kasus ini mulai terungkap sejak ada laporan LSM Gepak ke Polda Lampung berdasarkan informasi Bawaslu ke KPU Lampung Selatan pada Maret 2024 lalu sehingga Polda memanggil para saksi dalam penyelidikan dugaan ijazah palsu caleg tersebut.

Hal ini menuai komentar publik. Akademisi dari Fisip Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., memberikan statemen terkait kasus yang “membelit” caleg Supriati itu.

“Persoalan ini muncul tentu mengejutkan dan memprihatinkan. Apabila dugaan ini benar, maka hukum harus ditegakkan,” tegas Dedy Hermawan kepada media ini, Rabu pagi (31/07/2024).

Bahkan Dedy berharap, kasus ini diusut tuntas bukan hanya calegnya tetapi juga penyelenggara pemilunya, dalam hal ini KPU, mengapa yang bersangkutan bisa lolos verifikasi berkas. Tindakan tegas ini dalam rangka upaya untuk menghadirkan sosok anggota DPRD yang berintegritas.

Terpisah, Bongkar Post mendapat konfirmasi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Ansurasta Razak.

Menurut Ansurasta Razak, bahwa pihak KPU membenarkan telah mendapatkan informasi dari Bawaslu Lampung Selatan dan sudah ditindaklanjuti.

“Benar kami telah menerima informasi dari Bawaslu, tapi kewenangan kami bukan dalam konteks melaporkan namun kapasitas kami hanya berkoordinasi ke pihak Polres Lamsel atas informasi Bawaslu tersebut, dan kami sudah kirim suratnya,” tukas Aan Razak panggilan akrabnya, kepada bongkarpost.co.id pada Rabu, 31 Juli 2024 via telpon.

Dikatakannya, bahwa masalah ini sudah diselidiki oleh Polda Lampung atas laporan LSM Gepak dan dia telah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung sebagai saksi.

Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Umi Fadhila Astutik mengatakan kepada awak media pada 29 Juli lalu, bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini masih dalam proses penyelidikan.

“Mohon waktu pak, kami akan cek dulu,” pesan singkat Umi by wa pagi tadi kepada media ini, saat disinggung sejauh mana proses penyelidikan kasus ini atas laporan LSM Gepak pada 29 April 2024 lalu.

Berita ini mencuat setelah ada “nyanyian” dari inisial SN sewaktu dipanggil oleh penyidik Polda Lampung dalam kapasitasnya mewakili PKBM Bougenvil. Dia katakan bahwa ijazah dari PKBM tersebut dibuat atas perintah inisial MH tim hukum PDIP Lampung, yang katanya di suruh “ibu”. Ntah siapa orang ini masih didalami oleh penyidik Polda Lampung.

Diketahui, Supriati meraih suara signifikan mencapai 5.782 suara dari daerah pemilihan (dapil) Lampung Selatan VI meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram pada Pileg Februari 2024.(Nop/red)

Pos terkait