Bongkar Post – DPD FKBP3N Tuba Minta Kemenpan RB Jalankan UU No. 23/2014

Tulangbawang, BP

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Tulangbawang meminta Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat undang-undang.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Tulangbawang, Joni Iskandar  berharap kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya berdasarkan Kemenpan RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Satpol-PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol-PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus dalam jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut.

“Dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Satpol-PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar dan pijakan hukum bagi Satpol-PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol-PP,” terang Joni Iskandar.

Lebih lanjut Joni Iskandar mengatakan adanya statemen Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi, telah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban dan tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di Aula Marina hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023 lalu.

“Bukan memberikan pencerahan justru menyarankan kepada kita honorer Satpol-PP untuk datang ke Jakarta merubah UU Satpol-PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,”terangnya

Joni Iskandar Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Tulang Bawang menyatakan sikap tegas akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut tutur Joni kepada awak media.,” kita dari Kabupaten Tulang bawang, akan menggelar aksi damai Kemenpan sebagai bentuk kekecewaan atas nasib Satpol-PP ,”tutupnya. (ris)

Pos terkait