Bongkar Post – Disperkim Bandar Lampung Dinilai Tebang Pilih, Pemilik Kios Protes

Bandar Lampung, BP

Hendanip (41) protes lantaran kios miliknya, yang berada di Jalan Antasari, Sukarame, Bandar Lampung, dianggap melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Menurut Hendanip, bangunan kios yang ia miliki sudah sesuai dengan letak bangunan lama.

Bacaan Lainnya

Melalui Kuasa Hukumnya, Lamsihar Sinaga, menyampaikan seharusnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

“Dinas Perkim ini tebang pilih, kok bisa-bisanya hanya kios milik klien kami yang ditegur dan diminta untuk dibongkar, padahal bangunan kios milik klien kami ini sejajar dengan kios lain di Jalan Pangeran Antasari,” ujar Lamsihar, melalui rilisnya kepada media ini, pada Rabu (21/8/2024).

Dikatakan, teguran Dinas Perkim kepads kliennya, didasari oleh Perwali Nomor 3 Tahun 2006.

“Coba cek saja bangunan lain disekitar kios klien kami, itu kan juga dibangun di atas tahun 2006 setelah berlakunya Perwali itu. Kalau mau penertiban jangan tebang pilih dong,” ucap Lamsihar, di Kantor Lamsihar Sinaga dan Rekan, Jalan MS Batubara, no 138 Teluk Betung Utara, Bandarlampung didampingi rekannya Putra Nata Sasmita & Meydi Muhammad Putra.

Lamsihar menambahkan, bahwa bangunan kios milik kliennya mengikuti struktur dan batas bangunan lama dan tidak sedikitpun memajukan bangunan. Menurut dia pula, seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung UMKM bukan malah menyulitkan pengusaha UMKM.

“Kios klien kami ini bangunannya mengikuti bangunan lama, tidak sedikitpun dimajukan. Dan bangunan tersebut direhab untuk terlihat lebih rapih dan mengikuti bangunan disekitarnya. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua, jangan hanya kios klien kami. Klien kami ini pengusaha kecil, UMKM, harusnya disupport bukan malah dipersulit,” ujar pria yang akrab disapa Alam, yang juga mantan wartawan media harian di Bandarlampung.

Selain itu Alam menilai, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung seolah-olah diperalat oleh oknum tertentu.

“Kejanggalan teguran Dinas Perkim ke klien kami ini kan cukup kentara, melalui berita di media online ada orang berinsial A mau mengganti rugi dan membeli kios klien kami dengan harga NJOP dan bukan dengan harga pasar. Hal ini sudah kami konfirmasi ke Perkim, dan ternyata inisial A inilah yang mengadukan terkait pelanggaran GSB bangunan klien kami. Dan saat Perkim memediasi antara pelapor inisial A dengan klien kami, terungkap keinginan pelapor untuk membeli kios klien kami dengan harga NJOP. Jelas saja, klien kami keberatan. Dari sini, bisa kita urai, ada kejanggalan, bukan suudzon, tapi patut kita curigai, jangan-jangan Dinas Perkim diperalat agar klien kami melepas asetnya dengan harga murah,” beber Alam.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, namun tidak dibalas.

“Harusnya surat keberatan kami ditanggapi terlebih dahulu, jangan tiba-tiba melakukan peninjauan lapangan tanpa menanggapi surat keberatan kami. Pada prinsipnya kami mendukung upaya penegakan regulasi demi kepentingan publik, namun kalau tebang pilih dan ditujukan untuk kepentingan pribadi seseorang, jelas kami keberatan,” pungkas Alam. (tk)

Pos terkait