Bongkar Post – Diskusi Publik DPC Permahi Lampung Batal Digelar

Bandar Lampung, BP

Diskusi publik yang dilakukan oleh Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) untuk Tujuannya supaya mahasiswa paham akan putusan mahkamah konstitusi memperbolehkan kampanye dalam dunia pendidikan. Dengan statmen dari beberapa tokoh narsumber yang akan berdialog langsung dengan mahasiswa dengan tema ngobrol bareng secara langsung (Ngobras) pada hari Minggu (24/09/2023) dengan putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dengan menghadirkan beberapa tokoh dari Polda Lampung, IKADIN, BAWASLU, KPU, DPD KNPI dan DPR RI.

Ketua Pelaksana kegiatan Ajie memaparkan batalnya kegiatan diskusi tersebut, semua persiapan terkait acara mulai dari persiapan acara sampai dengan administrasi sudah dipersiapkan secara matang.

Akan tetapi pada tanggal (23/09/2023) tepatnya ketika semua panitia telah usai melakukan gladi bersih di gedung Semergou.

Muhammad Fajar Shadiq selaku perwakilan dari pihak Pemkot yang menghubungi salah satu panitia pelaksana yang dimana beliau menyampaikan bahwa peminjaman tempat belum di ACC pimpinan, dan akan dipakai untuk rapat kota yang mana sudah di jadwalkan dari jauh-jauh hari,” jelas Ajie.

Setelah mendapat telpon tersebut, pihaknya tidak menerima surat pembatalan gedung secara resmi dan sebelum pihaknya menerima telepon tersebut dari pihak pemkot perihal narasumber yang akan mengisi acara.

Karena tidak adanya kejelasan terkait pembatalan gedung maka kami putuskan bahwa acara akan tetap dilaksanakan.

Akan tetapi di hari pelaksanaan, ketika acara akan segera dimulai pihak penanggung jawab gedung, langsung memberitahu kami kalau acara harus dibatalkan karena baru diberitahu bahwa gedung akan dipakai rapat oleh Pemkot Bandar Lampung, dan sampai pada pemberitahuan tersebut belum juga ada surat pembatalan gedung dari Pemkot Bandar Lampung.

ketika beberapa peserta sudah ada yang datang dan acara akan segera dimulai, mendadak dari pihak pemilik gedung (Pemkot) memberi instruksi kepada penanggung jawab gedung yaitu Mahdi bahwa acara harus segera dibubarkan.

Sementara, Tri Rahmadona selaku Ketua DPC Permahi Lampung menduga keputusan pembatalan gedung karena adanya alasan soal kepentingan politik yang terganggu. Sebab menurutnya, dari awal proses pelaksanaan acara tidak ada penolakan terkait peminjaman gedung, akan tetapi ketika pihak Pemkot mengetahui akan siapa saja yang hadir dalam acara, pemberitahuan pembatalan itu langsung di sampaikan dan penyampainya juga melalui telepon (Whatsapp) dan tidak ada surat pemberitahuan pembatalan peminjaman gedung secara resmi.

“Saya sangat kecewa dengan adanya pembatalan ini, karna pembatalan ini dilakukan ketika acara akan berlangsung,” ucap ketua DPC permahi. (Diki)

Pos terkait