Bongkar Post – Diduga Kuat Terima Uang dari Caleg Bawaslu Lanjutkan Kasus FT Oknum KPU Bandarlampung ke DKPP

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meneruskan kasus salah satu anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu, semua anggota sepakat memutuskan Fery Triatmojo melanggar etik. “FT melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut,” kata Tamri, kepada mesia pada media gathering di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, seperti dikutip dari salah satu media, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Lampung terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan. “Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang itu,” kata Tamri.

Namun begitu, lanjut Tamri, yang bersangkutan FT membantah bahwa telah menerima sejumlah uang dari caleg yang dimaksud. “Jadi, kalau keterangan FT, yang bersangkutan mengakui bertemu caleg itu tapi membantah menerima uang,” kata dia.

Diketahui, Bawaslu Lampung meregistrasi laporan LSM terhadap dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan. (***)

Pos terkait