Bongkar Post – Diduga Hakim Masuk angin. Perkara intervensi nomor : 167/Pdt P/2023/PA.Tnk dalam permohonan asal usul anak yang diajukan oleh Tergugat Intervensi

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

LBH Sejahtera Bersama Lampung yang diketuai oleh Masayu Robianti, SH.,MH. CP.CLE. mendampingi Klien Intervensi dalam pokok perkara Permohonan asal usul anak yang diajukan oleh Nursiyah Dkk.

Bahwa dalam permohonan asal usul anak tersebut yang diajukan oleh Tergugat Intervensi diduga masuk angin. Mengingat dalam gugatan intervensi, jawaban, replik dan duplik dapat dilihat jelas bahwa permohonan anak yang diajukan tersebut membuat kerugian bagi Para Penggugat Intervensi. Karena tergugat Intervensi mengajukan Permohonan asal usul anak yang bermohonkan Nasab nya kepada Ayah kandung dr para Penggugat Intervensi. sebelumnya telah diajukan Gugatan Waris oleh ParaTergugat Intervensi pada tahun 2022 dalam pokok perkara nomor : 2036/Pdt.G/2022/PA.Tnk yang mana hasil keputusan nya menyatakan menolak gugatan waris yang diajukan oleh para penggugat yaitu Tergugat Intervensi dikarenakan tidak ada dasar hukum nya atau bukan yang berhak. Didalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tsb adalah para pengugat (tergugat intervensi) tidak berhak mengajukan gugatan waris. Maka sudah sepatutnya gugatan tsb di Tolak/NO.

Bahwa atas putusan banding yang diajukan oleh para Tetgugat Intervensi dan telah dilakukan pembuktian putusan sela di pengadilan tinggi agama dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara 05/Pdt.G/2023/PTA.Bdl telah di dibuktikan bahwa para Tergugat Intervensi adalah anak luar kawin yang di buktikan dengan buku nikah orang tua nya (ibu para terggat intervensi ) dan ayah para penggugat intervensi menikah pada tanggal 18 Agustus 2010 dengan status perawan dan jejaka. Berdasarkan akta nikah nomor : 516/08/XI/2010 yang diterbikan olh KUA Kec. Kemiling Bandar Lampung sdh seharusnya Nasab nya bersandar pada ibu kandung dari Para Tergugat Intervensi.

Bahwa telah diketahui oleh Tergugat Intervensi 1 pada saat ayah kandung para para penggugat intervensi telah menikah pertama kali dengan ibu kandung para Penggugat Intervensi pada tahun 1976 dan tercatat dan di bukukan di KUA kecamatan Tanjung Karang Barat.

Maka atas duagaan kekeliruan hakim dalam memutus dan mengadili perkara tersebut membawa kerugian materil dan imateriil bagi penggugat Intervensi.

Atas putusan sela yang diduga keliru tersebut yang di bacakan pada tanggal 13 September 2023 Para Penggugat mengajukan Banding ke pengadilan tinggi agama bandar lampung dan mengajukan permohonan pemeriksaan majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara ke Komisi Yudisial. Guna mencari Keadilan. (Rls)

Pos terkait