Foto. Istimewa
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Hasil temuan BPK RI No. 40B tahun 2024 berhasil mengungkap beragam kasus dalam realisasi anggaran pada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Diantara hasil uji petik tersebut, terdapat kesalahan penganggaran belanja pada 28 OPD total sebesar Rp 51,7 Miliar. Diantaranya pada pos belanja di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Lampung senilai Rp 1,572 Miliar.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menganggarkan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 8,28 Miliar terealisasi Rp 7 Miliar atau 85,13% dalam 9 item pos belanja.
Sembilan item tersebut meliputi: belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bansos, modal, tak terduga, dan belanja transfer.
“Hasil penelaahan terhadap DPA OPD serta pengujian realisasi fisik atas aset yang diperoleh, diketahui bahwa pada penganggaran belanja barang dan jasa secara uji petik menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran pembelian aset tetap pada BPSDMD Lampung sebesar 1,572 Miliar,” tulis BPK RI dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 34.
Disebutkan BPK RI, bahwa belanja untuk memperoleh aset tetap tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja modal, bukan pada belanja barang dan jasa yang dikapitalisasi ke aset tetap yang telah tercatat dalam mutasi tambah tahun 2023 pada Kartu Inventaris Barang (KIB) dan telah disajikan pada laporan neraca keuangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan BPSDM Lampung Yurnalis, SIP., M.Si., tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh media ini alias bungkam.
Tanggapan dari Akademisi
Banyaknya temuan BPK RI TA 2023 pada LHP 2024 terkait 28 OPD termasuk BPSDM Lampung, mendapat respon dari Pengamat Kebijakan dari Fisip Unila, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si.
“Sebenarnya jenis kesalahan ini tidak perlu terjadi apabila dilakukan pemeriksaan secara berulang pada saat perencanaan di BPSDM. Kesalahan ini memperlihatkan bahwa pimpinan di lingkungan BPSDM Lampung tidak bekerja secara optimal, terutama dari aspek kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa perencanaan program, kegiatan dan anggaran,” pungkasnya kepada media ini pada Kamis (15/08/2024).
Dikatakannya, hal ini sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja, apalagi kalau kesalahan seperti ini sifatnya mendasar dan diduga sering terjadi, ini mesti dilakukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan bekerjanya sistem perencanaan di lingkungan dinas kesehatan dan dinasi-dinas lainnya.
“Oleh karena itu, momentum temuan BPK RI ini dapat dijadikan landasan oleh PJ Gubernur untuk kembali memeriksa progres agenda reformasi birokrasi dilingkungan Pemprov Lampung. Temuan-temuan BPK RI yang seringkali berulang di berbagai OPD memberikan sinyal terang bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan maksimal,” tutupnya. (Red)







