Bongkar Post – Camat Korpri Perintahkan Lurah Cabut Sporadik dan Izin Bangunan Bedeng Diatas Fasum Jalan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Camat Korpri Bandar Lampung, Zolahudin Al Zam Zami, S. Sos mengistruksikan Lurah Korpri Jaya segera mencabut surat Sporadik dan izin pembangunan bedeng/kontrakan diatas lahan Fasum Jalan di Blok A1-A2 RT O2/LK II (samping MTS N 2 Bandar Lampung) Kelurahan Korpri Raya.

Perintah camat tersebut, disampaikan ke Lurah Korpri Jaya setelah kedua belah pihak antara pemilik sertifikat (Ir. Purwono) dan pemilik bedeng/kontrakan (Hi. Badri Aziz) tidak menemukan titik terang pasca dilakukan mediasi.

Zolahudin saat dikonfirmasi kepada Bongkarpost.co.id beberapa waktu lalu menuturkan jika dirinya sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yakni Ir. Purwono dengan Badri Aziz (pemilik kontrakan, red). “Jauh sebelum kasus ini muncul saya sudah instruksikan lurah untuk segera menuntaskan permasalahan lahan fasum itu. Tapi, keduanya masih sama-sama keras. Sehingga saya selaku camat ambil langkah agar lurah mencabut kembali sporadik yang sudah dikeluarkan,” kata camat.

Dia menyebut, selain memerintahkan lurah untuk memcabut izin, kasus ini tetap menjadi atensi perhatian. “Sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Terpisah, Joni Lurah Korpri Jaya masih sulit dikonfirmasi terkait penerbitan surat sporadik diatas lahan fasilitas umum jalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Badri Aziz selaku pemilik kontrakan justeru menyebut lurah dan camat tidak tahu asal usul tanah di Blok A1-A2 RT O2/LKII Kelurahan korpri Raya tersebut.

Dan saya sudah memiliki sporadik dari lurah. “Jadi kalau ada warga yang terganggu karena ada bedeng kontrakan. Silahkan hadirkan kesini siapa yang protes itu,” kata Badri.

Sebelumnya pula, Ir. Purwono, bersama warga lain memprotes atas bangunan bedeng di lahan fasum jalan. Dan mengaku sudah memiliki sertfikat seluas kurang lebih 750 m (samping MTS N 2 Bandar Lampung blok A1-A2 RT02/LK II . Dari lokasi kontrakan yang dibangun Badri Aziz.

Purwono, salah satu dari ke tujuh warga mengaku memiliki sertifikat antara tahun 1991-1992 juga menyebut bahwa, bangunan bedeng tersebut adalah milik fasilitas umum (fasum) jalan.

Dan itu merujuk pada UU Agraria dan BPN semasa Korpri masih masuk dalam plan Perum Korpri Raya sejak gubernur dijabat Pujono Pranoto.

Dia menjelaskan, tidaklah benar fasum justeru digunakan untuk pribadi. “Apalagi hanya modal surat hak garap lantas fasum jalan dibagun kontrakan,” timpal Purwono. (zul)

Pos terkait