Bandar Lampung, BP
Dugaan adanya pelanggaran Undang -Undang Ketenagakerjaan terhadap eks karyawan PT Wika Beton, yang berada di Desa Bumi Agung, Pesawaran, tampaknya tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi, Helmy Ady, Kasi Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketenagakerjaan, mengaku “angkat tangan” dalam menyelesaikannya.
Dikatakan Helmy, perusahaan keberatan memenuhi tuntutan eks karyawannya (Pak Bani, red), kecuali jika ada putusan inkrah melalui PHI (pengadilan) hubungan industrial).
“Sampai kapanpun tidak akan selesai, ya silahkan tapi mereka harus ajukan ke PHI,” ujar Helmy, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lanjutnya, dirinya sudah memberikan penjelasan kepada eks karyawan tersebut dan pihak yang dikuasakan.
“Mereka tidak sepakat, kalau begitu saya angkat tangan. Saya menyelesaikan untuk permufakatan mereka, tapi karena ada pihak yang kekeh harus sekian, ya saya tidak bisa menyelesaikan, dan harus diselesaikan melalui PHI,” terangnya.
“Ya mereka harus siap beracara, pelapor ini kan minta angka sekian, sementara perusahaan tidak merasa harus seperti itu karena status PKWT, makanya harus diselesaikan di PHI, apakah dimenangkan pekerja atau pengusaha,” ujarnya, seraya meminta wartawan untuk membuka UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sementara diketahui, terkait persoalan tuntutan eks karyawan PT Wika Beton, Helmy selaku Kasi Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketenagakerjaan sempat dipanggil Inspektorat dan diperiksa. Bahkan hingga Kemenaker.
“Tapi saya sudah jelaskan ke Inspektorat kronologisnya bagaimana, begitu juga ke Kementerian, disini saya tidak bisa memaksa perusahaan untuk mengikuti keinginan eks karyawan tersebut, harus melalui sidang PHI dan ada keputusan inkrah,” tegasnya.
Namun sebelumnya diakui, dia telah memediasi eks karyawan dengan perusahaan, namun tidak ditemui kata sepakat.
“Siapa bilang jika kami tidak memediasi atau tidak menindaklanjuti laporan mereka, surat – suratnya ada semua di kantor, silahkan saja ke kantor, lengkap kok,” pungkas Helmy.
Diketahui, terkait kasus eks karyawan PT Wika Beton yang menuntut haknya dipenuhi, terdapat pengaduan masyarakat yang melaporkan tindakan Helmi Ady, hingga terbit surat dari Inspektorat Lampung nomer 700/46/IV.01/50/2024, tanggal 16 Januari 2024, perihal Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Plh. Kadisnaker Lampung itu, Helmi Ady dinyatakan telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, Pasal 7 ayat (1). Dan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (tk)







