Bongkar Post – Bukan Rekom, Tapi Instruksi DPP Partai Golkar Ke Bacagub Arinal Djunaidi, Ini Isinya

Ketua DPD Partai Golkar Lampung cum Bacagub Lampung 2024 dari Partai Golkar, Arinal Djunaidi. | dok/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Heboh kabar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Lampung yang juga Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi resmi mendapatkan rekomendasi populer “rekom” sebagai calon Gubernur Lampung di Pilgub Lampung 2024, pada Kamis (4/7/2024), tetapi dengan menyesuaikan bunyi nomenklatur terkait dimaksud, tepatnya adalah instruksi.

Ketua Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi kepada wartawan di Bandarlampung, Jum’at (5/7/2024) secara terbuka terang benderang merincikan serta menunjukkan langsung Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor SI-45/GOLKAR/VI/2024 tentang Instruksi Kepada Bakal Calon Gubernur Lampung Untuk Melakukan Koordinasi Dan Komunikasi Dengan Partai Politik Lain Dalam Rangka Mencari Bakal Calon Wakil Gubernur Pada Pilkada Serentak 2024.

Surat Instruksi sebanyak dua lembar, berkop resmi, stempel basah DPP Partai Golkar ini, dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani langsung (basah) oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus, tertarikh 29 Juni 2024.

Ditembuskan, kepada Bendahara Umum DPP Partai Golkar, para Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Isinya terdapat diktum menyebut menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan? Dua pertama benar, dua terakhir tidak ada. Penasaran? Berikut selengkapnya.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Menimbang: (a) bahwa untuk lebih mengefektifkan Sosialisasi Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai Golkar pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, maka Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain guna membangun koalisi.

Lalu, “(b) Bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, maka DPP Partai Golkar perlu mengeluarkan surat instruksi.”

“Mengingat: (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.”

“(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.”

“(3) Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor X/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.”

“(4) Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-3/DPP/GOLKAR/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golongan Karya Perubahan Atas Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor JUKLAK-6/DPP/GOLKAR/V/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai GOLKAR.”

“(5) Surat Perintah DPP Partai GOLKAR Nomor Sprin-497/DPP/GOLKAR/XI/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penugasan Fungsionaris Untuk Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Panca Sukses Partai GOLKAR.”

Selanjutnya, “MENGINSTRUKSIKAN Kepada Sdr. Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi. Bakal Calon Gubernur Lampung, Untuk (1) Melakukan koordinasi dan komunikasi untuk membangun koalisi dengan partai politik lain dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan Undang-undang.”

“(2) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan partai politik lain serta menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam mencari pasangan calon wakil gubernur.”

“(3) Melaporkan pelaksanaan surat instruksi ini kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR up. Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR.”

“(4) Melaksanakan instruksi ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai GOLKAR.”

Seperti luas diwartakan sebelumnya, Arinal didampingi oleh Bendahara DPD Partai Golkar Lampung Erwin Eka Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Organisasi I Made Bagiase, anggota DPR RI dapil Lampung II terpilih produk Pemilu 2024 Aprozi Alam, menerima berkas bermap yang disebut sebagai surat rekomendasi, dari tangan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Jakarta, kemarin. (Muzzamil)

Pos terkait