Bandar Lampung, BP
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus perluas jejaring ideologis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada berbagai elemen masyarakat di seantero Nusantara. Ini dilakukan untuk membentuk persepsi positif dan kesadaran kolektif tentang peran strategis Pekerja Migran Indonesia terhadap negara.
Demikian disampaikan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, di hadapan peserta dari Kementerian/Lembaga, Masyarakat Sipil (NGO), Kawan PMI, dan Ormas Keagamaan Provinsi Lampung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanganan TPPO di Novotel Lampung, Kamis (17/11/2023).
“Kita sudah tidak menggunakan istilah TKI karena sudah terdegradasi dan diasosiakan dengan pekerja yang kurang mendapat harkat, korban eksploitasi, yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi,” ungkap Lasro.
Oleh karena itu, Lasro mengatakan, saat ini BP2MI sebagai wajah baru BNP2TKI sedang berpacu di tengah transformasi UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017.
Adapun poin fundamental dalam perubahan tersebut yakni tentang bagaimana meluruskan mindset serta persepsi publik dan para pemangku kepentingan negara tentang Pekerja Migran Indonesia.
“UU 18/2017 ini merupakan janji negara untuk menghapus citra Pekerja Migran Indonesia yang identik dengan eksploitasi. Janji ini sedang kita penuhi,” tegasnya.
Lasro menjelaskan, bekerja adalah hak asasi setiap warga negara yang harus dilindungi. Pemerintah harus menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan setiap warga negaranya tanpa diskriminasi.
“Janjinya apa? Tiga dimensi atau trilogy perlindungan yaitu perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Kita pastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan proteksi sesuai dengan mekanisme skema kita. Sosial misalnya, dipastikan setiap Pekerja Migran memikiki proteksi asuransi. Itu wajib,” tutur Lasro.
Lasro melanjutkan, negara tidak hanya melindungi Pekerja Migrannya saja, melainkan juga calon dan keluarganya, seperti yang tertuang dalam International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
“Jadi bukan karena komitmen negara saja, tetapi juga kewajiban kita sebagai anggota dari bangsa-bangsa yang bermartabat. Teratifikasi menjadi UU 18/2017,” katanya.
Kendati demikian, Lasro menekankan pentingnya strategi, kebijakan, penegakan hukum, dan aksi-aksi nyata dalam memberantas sindikasi penempatan ilegal atau TPPO yang menjadi musuh besar Pekerja Migran Indonesia sampai saat ini.
“Ini yang menjadi dasar Kepala BP2MI, Bapak Benny Rhamdani menempatkan pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia sebagai program prioritas pertama dari 9 (sembilan) program prioritas BP2MI. Itu menjadi tagline kami, sikat sindikat,” jelasnya.
Lasro memaparkan, melalui formasi baru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk oleh Presiden pada 10 Agustus 2023 lalu melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2023, dimana Kapolri menjadi ketua harian, sebanyak kurang lebih seribu tersangka praktik TPPO telah berhasil diamankan.
“Mari kita rapatkan barisan agar semakin kuat dan mampu menangkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga master mind sindikat TPPO dan penempatan ilegal, alih-alih Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah kantong Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zainal Abidin, menyambut baik acara tersebut.
“Terima kasih BP2MI dan hadirin semua, acara ini sangat penting untuk membantu Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani TPPO,” tutup Abidin. (Zimi)