Bongkar Post – BNNP Lampung Bantah Anggotanya Terlibat Komplotan Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Bandar Lampung, BP

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah tentang adanya anggota BNNK Lampung Tengah yang tertangkap dalam jaringan internasional  Fredy Pratama. Hal itu disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo,S.H,S.I.K, saat Press Release, di Kantor BNNP Lampung, Kamis (1/2/2024).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika 38,19kg sabu oleh Tim Seaport Interdiction Polda Lampung, tentang adanya salah satu tersangka inisial M.Y (26) sebagai Anggota BNN Kabupaten Lampung Tengah, adalah tidak benar.

“Kami selaku Kepala BNN Provinsi Lampung menyampaikan bahwa oknum tersebut bukan Pegawai Badan Narkotika Nasional, melainkan tercatat sebagai pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang bertugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.

Budi Wibowo juga menjelaskan, seuai dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNNP dan BNNK tentang Keberadaaan Badan Narkotika Nasional di Wilayah Provinsi Lampung.

“Hanya ada di BNN Provinsi Lampung yaitu diketuai oleh saya sendiri serta 5 BNNK, yaitu BNNK Lampung Selatan, BNNK Lampung Timur, BNNK Metro, BNNK Tanggamus dan BNNK Way Kanan, sementara untuk Lampung Tengah tidak ada,” jelas Budi.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para awak media untuk dapat mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang telah beredar di masyarakat.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap Institusi Badan Narkotika Nasional,” katanya.

Sementara, Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya dalam konfirmasinya menjelaskan, bahwa tidak ada Anggota honorer BNNK Kabupaten Lampung Tengah yang ikut tertangkap dalam sindikat jaringan internasional Fredy Pratama.

“Kawan-kawan perlu tahu bahwa di Lampung Tengah itu belum ada BNNK, Lampung Tengah saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi semua administrasi agar bisa memiliki BNNK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, nama M.Y merupakan honorer dari Bagian Kesra Kabupaten Lampung Tengah bukan Honorer BNNK, yang memang berkorelasi kerja dengan BNK.

“Jadi hari ini saya meluruskan berita yang ada, bahwa yang namanya M.Y merupakan honorer kesra yang sudah dari tahun 2022-2023,” kata dia. (Zimi/*)

Pos terkait