Bongkar Post – BNN Kota Metro Adakan Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Narkoba tahun 2024 

BNN Kota Metro Adakan Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Narkoba tahun 2024 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Metro — Badan Narkotika Nasional BNN Kota Metro adakan rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota tanggap ancaman narkoba tahun 2024.

Dalam sambutannya Kepala BNN Kota Metro AKBP Gusti Iwan Wijaya, SH, M.Si menyampaikan dari hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba telah mencapai sekitar 3,33 juta orang penduduk Indonesia.

“Berdasarkan hasil survei nasional frekuensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN, BRIN dan BPS pada tahun 2023 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan di Indonesia telah mencapai 1,73% atau sekitar 3,33 juta orang mereka berada pada rentan usia 15 -64 tahun,” ucapnya saat menyampaikan sambutan di aula gedung BNN Kota Metro Kamis 13/6/2024.

“Kerugian terbesar dan penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat, sebagai awal dari kehancuran bangsa,” imbuhnya.

Ia melanjutkan menyikapi hal itu kepala BNN secara terbuka menyatakan arah dan kebijakan BNN yaitu perang melawan narkoba untuk mewujudkan INDONESIA DRUG FREE atau Indonesia bersinar bersih dari narkoba.

“Wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan perdagangan industri dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja menikmati kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan hal itu terbukti dari hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS tahun 2020 bahwa mayoritas 56,7% penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan,” sebutnya.

“Dan dari hasil survei BNN,BRIN dan BPS 2023 juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota 2,10% daripada di desa 1,20%,” paparnya.

“Oleh karena itu setiap pemerintah daerah kabupaten atau kota harus tanggap terhadap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman bahaya narkoba dalam kurung (kotan),” tegasnya.

Tidak hanya itu menurutnya dengan Indonesia sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah memberikan kesempatan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

“Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan,” harapnya.

“Maka penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang dapat diintegrasikan dengan agenda perwujudan kota berkelanjutan sebagai sesuai dengan visi nasional “pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045,” lanjutnya.

Sementara itu menurut nya upaya pengayaan orientasi visi tersebut adalah untuk mewujudkan kondisi kota yang tanggap terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini dapat menjadi salah satu dimensi yang relevan dalam pembangunan daerah ruang lingkup kabupaten kota tanggap ancaman narkoba mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan subtansi dari arah pembangunan kota,” paparnya lagi.

Dalam kesempatan juga ia mengharapkan pemerintah daerah mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah baik kalangan pemerintah, dunia usaha, pendidikan, maupun masyarakat yang dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi mengadaptasi dan memitigasi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional p4gn tahun 2020 sampai 2024 serta peraturan menteri Dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pelaksanaan p4gn di lingkup pemerintah daerah provinsi kabupaten kota merupakan salah satu wujud keseriusan pemerintah pusat dalam upaya memerangi dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di bumi Pertiwi tercinta ini,” sebut ketua.

Selanjutnya ketua BNN mengatakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut maka pemerintah pusat melalui BNN melibatkan seluruh recorder membangun untuk turut serta bersama-sama bersinergi bergandengan tangan mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

“Masyarakat diberi amanah untuk ikut berperan serta seluas-luasnya dalam mencegah dan melaporkan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2019 pada pasal 104 sampai dengan pasal 108,” terangnya.

“Mari kita bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan dan melaporkan bilamana ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kita baik itu lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal kita demi untuk menyelamatkan masa depan anak-anak ,cucu kita karena mereka merupakan aset bangsa yang meneruskan estafet kepemimpinan negara ini di masa yang akan datang,” tutupnya.(**)

Pos terkait