Tanpa SK Resmi, Paguyuban Pedagang di Shoping Center Metro Pungut Biaya Kontribusi Jutaan Rupiah
Bongkar Post, METRO – Meskipun tidak memiliki legalitas pasti dari Pemerintak Kota Metro, Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) melakukan praktik penarikan sejumlah uang terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shoping Center Kota Metro kini tengah menjadi sorotan.
Penarikan uang yang diduga tidak memiliki landasan legalitas formal tersebut diberlakukan bagi calon pedagang baru yang hendak membuka usaha di Shoping Center.
Ketua Paguyuban P5, Sultan Fahli, saat dikonfirmasi awak media, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Ia berdalih bahwa uang sebesar Rp3,5 juta per plong (ukuran 4×4 meter) bagi pedagang baru bukanlah uang sewa, melainkan biaya kontribusi untuk “asas keadilan” dan pemeliharaan fasilitas.
Dia menjelaskan, biaya tersebut merupakan akumulasi beban biaya yang telah dikeluarkan pedagang lama sejak tahun 2016 hingga 2026 untuk mempertahankan eksistensi Shoping Center, termasuk biaya uji laboratorium bangunan dan advokasi hukum.
“Kami minta keadilan. Orang yang baru masuk harus mengisi kas agar tidak ada cemburu sosial dengan kawan-kawan lama yang sudah berjuang sejak 2016. Uang itu kita gunakan untuk melengkapi fasilitas seperti air, keramik WC, pipa, hingga pagar pengaman yang selama ini tidak dianggarkan pemerintah,” ujar Sultan Fahli, Jumat, 01 Mei 2026.
Dia menambahkan, bagi pedagang baru yang ingin berjualan di lantai atas (area kuliner) wajib melalui rekomendasi paguyuban. Jika tidak menyepakati kontribusi tersebut, maka paguyuban tidak akan memberikan izin untuk menempati lokasi.
Meski operasional penarikan uang ini sudah berjalan terutama sejak dibukanya gerai Kopi Tiam, Sultan Fahli mengakui bahwa secara administratif, Paguyuban P5 tidak mengantongi surat keputusan (SK) atau legalitas tertulis dari Pemkot Metro untuk memungut biaya dari pedagang.
“Legalitas secara tertulis tidak ada, tapi sebagai pemberitahuan (secara lisan) sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Ini murni program paguyuban untuk meramaikan pasar karena pemerintah tidak ada anggaran untuk renovasi fasilitas yang bocor atau rusak,” tambahnya.
Hingga saat ini, terdata ada sekitar 30 titik ruko di lantai atas yang menjadi target sasaran pedagang baru. Teknis pembayarannya pun dilakukan langsung ke bendahara paguyuban tanpa melalui rekening resmi daerah atau UPTD Pasar.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset daerah. Meskipun paguyuban berdalih uang tersebut digunakan untuk fasilitas umum (fasum), ketiadaan payung hukum tetap berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Pihak paguyuban mengeklaim bahwa Dinas Perdagangan mengetahui adanya biaya prasarana ini, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dikelola penuh oleh internal paguyuban. (**)







