Bandar Lampung, BP
Wakil Ketua Badan Hukum & Pengamanan Partai DPD Demokrat Lampung, Ali Akbar, SH.,MH mengapresiasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang telah menetapkan adanya dugaan pelanggaran pidana kampanye politik yang melibatkan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kota Metro.
Dia mengajak semua penegak hukum yang tergabung pada Gakkumdu, elemen pro demokrasi, mahasiswa, gerakan bawah, dan masyarakat Kota Metro khususnya untuk bersama-sama mengawal hasil pleno demi penegakan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum itu sendiri.
“Karena siapapun dia, apapun latar belakang semua sama di hadapan hukum, equality before the law,” tegas Mantan Ketua KPW PRD Lampung ini, saat dikonfirmasi Bongkrpost.co.id, pada Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan memastikan setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Tugas utama mereka (Bawaslu, red) adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional, dan bebas dari pelanggaran. Oleh karena itu, pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan,” beber mantan Ketua SRMK Lampung ini.
Ditekankan, bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak boleh diabaikan karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan.
“Bawaslu harus dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya. (tk)