Bongkar Post – Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

 

Bongkar Post
Pesisir Barat —Lelaki paruh baya pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kecamatan Pesisir Tengah berhasil diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat, Selasa (21/11/2023)

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang berinisial AS (43).

Kapolres menuturkan awal kejadian pada tahun 2022 silam saat korban Bunga (9) [bukan nama sebenarnya] bermain dengan saudari kembarnya di dalam kamar.

“Pelaku yang berstatus ayah kandung korban tiba-tiba mengajak kedua anak kembarnya itu menonton video porno namun keduanya menolak,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, saudari kembar Bunga keluar kamar lalu tidur bersama kakaknya di kamar lain sementara korban tidur bersama pelaku.

“Disaat korban sudah tertidur itulah AS mulai melancarkan perbuatan cabulnya, sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan namun pelaku terus melakukan aksi cabulnya,” Bebernya.

Tak hanya sampai disitu, akan tetapi perbuatan cabul pelaku kembali ia lalukan baru-baru ini dan disaat korban sedang tertidur dan ketika korban dijemput pakai motor sepulang dari mengaji.

“Parahnya lagi perbuatan cabul tersebut bahkan terjadi di atas motor saat perjalanan pulang, dengan modus korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di belakang dengan cara mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana,” Terang Kapolres.

Namun kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan kemudian segera melaporkan kelakuan mesum pelaku ke Polres Pesisir Barat.

“Berbekal informasi itulah, kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” Tutur Kapolres.

Tanpa membuang waktu pelaku langsung diintrogasi dan setelah AS mengakui semua perbuatnya, kemudian dia digelandang ke kantor Satreskrim Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 82 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya,” Tandas AKBP Alsyahendra. (Eko)

Pos terkait