Bandar Lampung, BP
35 tahun sudah peristiwa Talangsari berlalu, namun hingga detik ini, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut, secara yudisial. Tidak adanya pelaku pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan HAM dan dihukum sesuai tindakan yang dilakukan. Dan, pemerintah dinilai hanya Lip Service
“Pemerintah hanya Lip Service, tidak ada realisasi dalam penyesaiannya. Selama negara belum membawa kasus pelanggaran HAM ke yudisial, maka tidak akan ada penyelesaian, PP HAM yang dikeluarkan pemerintah harusnya jadi tanggungjawab negara untuk melakukan pemulihan, bukan hanya Lip Service,” tandas Sumaindra, saat menjadi narasumber Diskusi Publik Peringatan 35 Tahun Peristiwa Talangsari Lampung 1989, di Cafe Kopi Bento, Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (7/2/2024).
Dikatakan Indra, selama 35 tahun mereka (korban Talangsari, red) mendapat diskriminasi bukan saja dari negara tapi dari kelompok masyarakat.
“Kita pastikan negara untuk menghadirkan keadilan, equality before the law, pastikan kita pada jalan yang sama untuk memperjuangkan persoalan ini,” ujar dia.
Edi Arsadad, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas, agar segera dibentuk pengadilan ad hoc.
“Sudah banyak upaya yang dilakukan dalam penyelesaian kasus ini, tahun 2000 gerakan Islam Nasional untuk mendesak kasus ini, ada Keppres dikeluarkan tentang penyelesaian HAM,” kata dia.
Dia mengatakan, pemulihan wajib dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah Jokowi saat ini tidak ada goalnya yang dirasa oleh korban.
“Komnas keluarkan surat, LPSK juga, tapi tidak ada goalnya untuk korban, kami tidak akan berhenti, kami akan terus berjuang agar kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM,” tandasnya.
Edi yang juga merupakan korban Talangsari, dimana pada peristiwa tersebut ia berusia 11 tahun, mengatakan bahwa sejak tahun 1990 ia sudah memperjuangkan kasus ini.
“Saya nulis, saya ceritakan, dana saya kirim ke Tromol Pos 5000, isinya menceritakan peristiwa tersebut. Bahkan saya akan meneruskan perjuangan ini ke anaknya, saya akan cerita ke anak saya. Saya menyaksikan bagaimana ibu saya disiksa oleh tentara, di Kodim, Korem, kepala dibenturkan ke dinding, itu akan saya ceritakan, jika saya mati, anak saya akan meneruskan perjuangan ini,” paparnya.
Andi Rizaldi, SH, Wakil Koordinator Kontras mengatakan, bahwa kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, salah satunya adalah Talangsari, adalah pelaku pelanggaran HAM menempati posisi strategis, sehingga upaya penyelesaian terkendala.
“Ada tiga hal yang harus dilakukan Negara, adalah penyelesaian secara yudisial, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan terjadinya peristiwa semacam itu,” ujar Andi.
Susi Aningtias, SH, Wakil Ketua LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban), sejak tahun 2012 sudah memberikan bantuan bagi para korban pelanggaran HAM berat.
“Banyak korban yang minta bantuan medis, terutama dari korban 1965,” ujar Susi.
Dikatakan, di tahun 2014, LPSK memberikan bantuan kepada 12 korban kasus Talangsari.
“Mereka minta bantuan modal usaha, bantuan listrik, ada juga medis tapi dokternya saja takut untuk dibawa kesana.
“Pemulihan itu adalah hak korban, korban berhak dapat bantuan medis, psikis, dan sosial. Sementara bantuan kompensasi harus diberikan melalui keputusan pengadilan,” kata dia.
LPSK, lanjut dia, sempat diminta pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap korban pelanggaran HAM, sebanyak kurang lebih 4000 an korban.
“Ini kok ya waktunya mepet, hanya setahun, dan kebanyakan mereka korban 1965, kemudian pemerintah membuat kick off dari Aceh, tapi karena waktunya mepet tidak semua bisa mendapat bantuan,” terangnya.
Menurut dia, persoalan ini menjadi PR bagi semua dan berharap semua bisa bersatu padu, dan ke depan akan ada pendidikan HAM.
“Bukan menanamkan dendam tapi semangat untuk mendapatkan hak nya, terutama hak untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (tk)







