BKBH Unila Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Pelaku Asusila

Bandar Lampung, BP
Ketua BKBH Unila, Gunawan Jatmiko, selaku Kuasa Hukum Dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto, akan melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, yang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila. “Kami segera ajukan penangguhan Penahanan,” ujarnya, Selasa (14/8).

Pengajuan penangguhan tersebut, akan dilakukan pada Rabu (15/8), yang ditujukan kepada Subdit IV Remaja, anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Lampung. “Besok (hari ini, red), kami ke Polda,” kata Gunawan yang juga dosen Fakultas Hukum Unila itu.

Bacaan Lainnya

Alasan penangguhan penahanan, selain berjanji akan kooperatif dengan penyidik, pihaknya telah menyiapkan lima orang yang menjadi penjamin, beserta surat hitam di atas putih.

Namun ia enggan memaparkan siapa saja lima orang tersebut. “Diantaranya saya dan tim, yang lain nanti saja,” katanya.

Sementara, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang dijadikan tersangka.

“Kalau informasi saya belum dapat, tapi silahkan saja, tentunya itu kewenangan penyidik dan pimpinan,” kata AKBP I Ketut Seregi.

Sebelumnya, Chandra Ertikanto, oknum Dosen FKIP Unila yang ditetapkan tersangka oleh penyidik subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

CE juga diancam dengan pasal 281 ayat (2) KUHP, tentang melanggar kesusilaan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Chandra Ertikanto, oknum Dosen FKIP Universitas Lampung (Unila) yang melakukan tindakan asusila terhadap salah satu mahasiswinya, DC beberapa waktu lalu, ditahan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, pada Sabtu (11/8) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan atas penahanan terhadap dosen Unila tersebut. “Iya dia (CE) sudah tersangka dan ditahan anggota kami,” ujarnya, Senin (13/8).

Ditahannya CE, menurut Bobby, sapaan akrab Dirreskrimum itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar beberapa waktu lalu. “Kami telah menghadirkan beberapa saksi ahli, dari ahli bahasa dan psikologi. Kalau soal penangguhan penahanan itu hak tersangka. Namun, nanti kami pelajari dulu,” terangnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi menuturkan, bahwa berkas-berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Alat bukti pun juga sudah lengkap, ada dua alat buktinya,” sebut Ketut.

Saat ditanya apakah ada korban lainnya, Ketut menegaskan bahwa beberapa orang yang dimaksud menjadi korbannya hanya menjadi saksi. “Yang lain cuma jadi saksi,” tuturnya.

Ketut menambahkan, bahwa CE terbukti melanggar pasal 290 ayat 1 dan 281 ayat 2, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Ya ini diproses, dan segera dilimpahkan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Meda Fatmayanti memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah menaikan status perkaranya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka oknum dosen tersebut. “Kami apresiasi langkah polda,” ujarnya

Ia berharap kasus ini terus dikawal agar ada efek jera terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukian oknum dosen tersebut terhadap mahasiswinya sendiri. Lembaga Damar terus mengawal dan mendampingi korban pelecehan seksual tersebut hingga oknum dosen dijebloskan ke penjara

Damar juga berharap pihak Rektorat segera menonaktifikan oknum dosen yang telah berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya tersebut. Pihak Unila, ungkap Meda, segera mengambil sikap terkait dengan perkara tersebut yang telah masuk tahap penyidikan.

Pihak Unila belum memberikan sanksi kepada oknum dosen tersebut, meski telah masuk tahap penyidikan dan statusnya tersangka. Pihak Humas Unila menyatakan kasus tersebut tetap ada sanksinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, lembaga tersebut masih memegang asas praduga tak bersalah.

Diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap DCL, mahasiswi semester akhir FKIP Unila oleh oknum dosen CE berlangsung pada 5 Desember 2017 lalu. Dalam kronologisnya, DCL menjalani bimbingan skripsi kepada CE di Lantai 3, Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itulah, DCL mendapat perlakuan asusila yang dilancarkan CE.

Kasus tersebut membuat keluarga DCL melaporkan ke Polda Lampung pada 24 April 2018 dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-671/VI/2018/SPKT sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP. (eko/red)

Pos terkait