Surat Edaran No.8/2026 Tekankan Menu Segar Masak SPPG, Larang Sosis-Nugget Kemasan, dan Atur Teknis Distribusi 3B
Jakarta, Bongkarpost.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Makan Bergizi Gratis pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Aturan yang ditandatangani Kepala BGN Dadan Hindayana pada 27 Maret 2026 ,ini menjadi pedoman teknis terbaru pelaksanaan MBG tahun 2026.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Prioritas, serta dua Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 dan 31679/2026.
Wajib Fresh Food, Dilarang UPF
BGN menegaskan menu MBG wajib berupa makanan segar _fresh food_ bergizi seimbang yang dimasak langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program ini mengusung prinsip zero food waste, dikonsumsi di tempat, dan memperhatikan waktu konsumsi terbaik.
“MBG tidak boleh berupa makanan kering atau ultra processed food,” tegas poin E.4 dalam SE tersebut. Makanan tidak boleh dibawa pulang oleh penerima manfaat.
Pelaksana MBG hanya Komite Program Pemberian Gizi (KPPG) dan SPPG yang telah ditetapkan BGN.
Aturan Teknis Peserta Didik
Untuk peserta didik, MBG diberikan 5 hari dalam seminggu, Senin sampai Jumat, mengikuti hari efektif Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Khusus sekolah dengan 6 hari KBM, jatah MBG hari Sabtu diberikan pada hari Jumat dalam bentuk siap santap.
Pada hari libur, KBM daring, atau hari besar keagamaan, penyaluran MBG dihentikan. Saat puasa sunah, MBG diberikan ketika buka puasa untuk mencegah makanan terbuang.
Wilayah Terpencil Wajib 6 Hari
Poin E.5 secara khusus mengatur wilayah terpencil, tertinggal, terluar, serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi. Untuk kategori ini, MBG wajib diberikan 6 hari, mulai Senin sampai Sabtu.
KPPG dan SPPG juga diwajibkan berkoordinasi dengan Satgas Percepatan MBG Daerah untuk pemetaan prevalensi stunting di wilayah masing-masing.
Jadwal Khusus 3B: Ibu Hamil, Menyusui, Balita
Untuk non peserta didik kategori 3B, MBG juga wajib 6 hari Senin sampai Sabtu. Menu harus berupa makanan segar yang sesuai dengan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Jika tidak memungkinkan distribusi setiap hari, MBG 3B dapat diberikan 2 kali seminggu pada Senin dan Kamis, atau 3 kali seminggu pada Senin, Rabu, dan Jumat. Untuk hari yang tidak terdistribusi, penerima manfaat wajib mendapat menu berprotein tinggi seperti susu dan buah.
Data alergi 3B wajib dicatat dan diberi label khusus. Menu 3B harus berbeda dengan peserta didik, dengan fokus pada kebutuhan protein dan vitamin. Untuk balita usia 6-59 bulan, penyaluran dikoordinasikan dengan Posyandu.
Menu Roti-Burger Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
SE BGN 8/2026 memperbolehkan menu roti, burger, atau hotdog. Namun ada syarat ketat: daging olahan harus diproduksi oleh SPPG dan roti dibuat sendiri.
BGN melarang penggunaan UPF Ultra Processed Food seperti sosis, nugget, dan kornet kemasan.
Selain itu, SPPG wajib mengutamakan bahan pangan lokal seperti sayur, sapi, kambing, ikan laut, dan ikan tawar yang tersedia di sekitar wilayah SPPG.
Halal Bihalal Pakai Food Tray
Untuk kegiatan Halal Bihalal, SE mengatur MBG disajikan secara prasmanan menggunakan food tray.
Penutup
BGN meminta seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.(***)







