Bandar Lampung, BP.id
Berkilah terjadi kebocoran, PDAM Way Rilau tampaknya membebankan tagihan kebocoran air kepada konsumennya. Padahal, jumlah pemakaian air konsumen tidak setinggi jumlah tagihan PDAM.
Warga Bandar Lampung menduga terjadi “perampokan” kepada rakyat yang dilakukan oleh pihak PDAM Way Rilau. PDAM Way Rilau tampak hanya mengutamakan pendapatan bagi instansinya ketimbang memberikan pelayanan kepada konsumennya.
Agus Saprudin, warga Kampung Jambu Rt.022/Lk.II, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung menduga terjadi mark up anggaran pada tagihan PDAM. Pasalnya, ia menggunakan pemakaian air sebesar 6m3, sementara tagihannya 60m3. Saat hal ini ditanyakan kepada pihak PDAM, jawab PDAM, terjadi kebocoran pipa PDAM.
“Kalau terjadi kebocoran, Kampung Jambu sudah banjir, karena ada selisih 54m3 atau sekitar 54 ton air. Ini perampokan PDAM terhadap rakyat melalui meteran kubikasi,” tandas Agus, pria bertubuh kecil yang kerap aktif dalam pengorganisiran buruh.
Ia pun menilai, bahwa kesengsaraan konsumen PDAM merupakan kebahagiaan bagi birokrasi PDAM.
“Dengan jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaian yang saya gunakan, saya tidak akan membayar, karena ini sama saja perampokan terhadap konsumen PDAM, kebocoran yang terjadi dibebankan kepada konsumen yang tidak menggunakan,” ujarnya.
Tak hanya Agus, warga Kampung Jambu lainnya, Amrulloh juga mengalami hal yang sama. Tagihan PDAM Amrulloh, selama dua bulan yakni Januari dan Februari. Pada tanggal 8 Januari 2020, tagihan sebesar Rp621.000.800, dengan rincian pemakaian bulan Desember 2019 Rp616.800 + Admin BRI Rp5000. Kemudian di tanggal 10 Februari, nilai tagihan yang sama persis juga muncul, yakni Rp621.000.800, dengan rincian pemakaian bulan Januari 2020 Rp616.800 + Admin BRI Rp5000. Nilai yang sama persis ini, menimbukan kejanggalan lantaran tidak ada selisih 1 sen pun di dua bulan tagihan tersebut.
Atas persoalan ini, Agus Saprudin telah melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi PDAM Way Rilau hingga ke pemerintah pusat, diantaranya kepada Sekretariat Menteri Negara RI, dan Mahkamah Agung (MA) RI. (tika)