LAMPUNG TIMUR – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung akan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung Timur, Rabu (26/01/2022).
Melalui petugas bidang pengawasan Ervan menjelaskan kepada awak media akan melakukan penindakan dan tindaklanjut atas pemberitaan peredaran Rokok Cahaya Pro dan Aple ini contohnya, serta harapannya informasi ini harus jelas, akan tetapi tentunya penindakan yang dilakukan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi untuk saat ini sebenarnya sudah banyak yang laporan dan kami lakukan penindakan terhadap pengedar rokok ini, serta langkah-langkah yang harus kami lakukan, adalah kami akan survei terlebih dahulu, seperti tempat, kendaraannya serta pelakunya, dari hasil informasi ini akan kami olah dulu atau analisa terlebih dahulu, baru kita akan laksanakan tindak lanjut oprasi pasar atau gempur rokok ilegal, dari situ baru bisa kita tindak pelakunya,” tegasnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja wartawan yang telah menyampaikan informasi tersebut.
Ervan juga menambahkan akan melakukan koordinasi terhadap Pemda setempat terlebih dahulu tentang langkah yang akan dilakukan serta tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) seperti apa di Lampung Timur.
“Kami juga sebenarnya ada yang namanya DBHCHT terkait koordinasi atau sinergi antara Bea Cukai bersama Pemda, jadi kita nanti akan rembukan dulu dengan Pemda enaknya gimana tentang operasi pasar ini dan gempur rokok ilegal ini, jadi kita tidak sendirian lagi karena sudah sinergi dengan pemda,” ujarnya.
(FAD)