Bawa Sabu-sabu, Seorang Pria Di Kecamatan Tegineneng Diamankan Polisi

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Pesawaran BP – Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berhasil menangkap satu orang pengedar dan pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Berbahaya (Narkoba) di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Selasa (04/04/23) malam.

 

Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, pihaknya berhasil mengamalkan pelaku berinisial AR (24) kediamannya, yakni di Dusun Induk Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.

“Masih Dalam Operasi Antik Krakatau 2023 hari Selasa (04/04) kemarin, kami kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang berada di TKP Desa kota agung Kecamatan Tegineneng,” ujarnya.

 

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal dan laporan masyarakat.

 

“Adapun barang bukti yang di amankan berupa enam bungkus plastik klip berlabel 50, tujuh bungkus plastik klip berlabel 100, tujuh bungkus plastik klip berlabel 150, delapan bungkus plastik klip berlabel 200, tiga bungkus plastik klip berlabel 250,” kata dia.

 

“Yang mana, masing-masing klip tersebut diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat 6,94 Gram” jelasnya.

 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dan untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Akbar)

Pos terkait