Barang Bukti Narkotika Senilai Rp230 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Selamatkan Hampir 2 Juta Jiwa
Bongkar Post, Lampung Selatan
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah konferensi pers yang digelar di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum para tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami memperkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Toni Kasmiri dalam keterangannya.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 96 orang tersangka, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 778.044,6 gram atau sekitar 778,04 kilogram, sabu seberat 219.868,94 gram atau sekitar 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram.
Jika dirinci berdasarkan periode, pada Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu seberat 128.066,9 gram, serta 4.954 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp130,8 miliar, dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, pada periode Juli hingga Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi ganja seberat 470.312,6 gram, sabu seberat 61.258,04 gram, 18.225 butir ekstasi, heroin seberat 1.100 gram, serta THC seberat 740 gram. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar, dengan estimasi 814.892 jiwa berhasil diselamatkan.
Sementara itu, pada periode September hingga Desember 2025,
Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari sembilan kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 25.240 gram, sabu seberat 30.544 gram, 2.203 butir ekstasi, serta 4.496 cartridge berisi cairan mengandung ganja. Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp42,7 miliar, dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan, guna memastikan keaslian dan kandungan narkotika, serta disaksikan langsung oleh tamu undangan dan awak media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direndam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi kamuflase, dengan memanfaatkan kendaraan yang dibuat seolah-olah mengalami kerusakan dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Pulau Sumatera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan berkelanjutan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Cek it dot (Hb)







