Bapenda Lampung Apresiasi PT Satria Bahana Sarana, Kontribusi Pajak Alat Berat Dongkrak PAD Daerah

Bapenda Lampung Apresiasi PT Satria Bahana Sarana, Kontribusi Pajak Alat Berat Dongkrak PAD Daerah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi tinggi kepada PT Satria Bahana Sarana (SBS), anak usaha dari grup PT Bukit Asam Tbk (PTBA), atas kepatuhan dalam membayar Pajak Alat Berat (PAB).

Penyerahan pembayaran secara resmi dilakukan di Hotel Grand Mercure Lampung, Selasa (11/11/2025), dan menjadi contoh nyata sinergi dunia usaha dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, didampingi jajaran pejabat struktural seperti Kabid Pajak Bapenda Lampung dan Kepala UPTD I Lampung, serta dari pihak perusahaan hadir Direktur Utama PT SBS Agung Pratama dan manajemen.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyebutkan bahwa langkah PT SBS merupakan bentuk kesadaran pajak yang patut ditiru oleh pelaku usaha lainnya, terutama di sektor pertambangan dan konstruksi yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar.

“Kepatuhan PT SBS ini adalah contoh yang baik bagi perusahaan lain. Pajak Alat Berat menjadi salah satu sumber penting PAD, dan kontribusi seperti ini membantu Pemprov Lampung memperkuat kemandirian fiskal untuk mendanai berbagai program pembangunan,” ujar Slamet Riadi.

Ia menambahkan, penerimaan pajak dari sektor alat berat akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.

Slamet juga menegaskan, Bapenda terus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi serta digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah agar lebih mudah, cepat, dan transparan.

“Kami terus melakukan langkah-langkah inovatif dalam sistem administrasi pajak daerah, termasuk digitalisasi dan optimalisasi pelayanan wajib pajak. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha, terutama yang beroperasi lintas daerah seperti PT SBS, dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan akuntabel,” katanya.

Penyerahan pembayaran PAB ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan mesin berat lainnya.

Direktur Utama PT SBS, Agung Pratama, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pembangunan Lampung melalui kontribusi pajak daerah yang transparan dan tepat waktu.

“Kami menyadari pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Melalui pembayaran ini, kami ingin menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi Lampung,” kata Agung.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan dari Bapenda Provinsi Lampung kepada PT Satria Bahana Sarana atas kepatuhan dan komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Bapenda Slamet Riadi kepada Direktur Utama PT SBS Agung Pratama, disertai simbolis bukti pembayaran dan penyerahan plakat apresiasi dari PT SBS kepada Pemprov Lampung.(*)

Pos terkait