METRO – Asst. Prof Dr. Edi Ribut H, SH.,MH. memberikan pencerahan dan berdiskusi bersama pengurus DPC PWRI Kota Metro, terkait penyalahgunaan keuangan negara di sekertariat PWRI setempat, Jl.Suttan Sahrir Tejo Agung Metro Timur Kota Metro, Jum’at, (27/08/2021).
Prihal penyalahgunaan atau indikasi penyimpangan keuangan negara, atau yang dapat merugikan negara baik dana yang bersumber dari APBN maupun APBD, bisa tersandung hukum.
“Banyak celah dalam melakukan tindakan merugikan keuangan negara. indikasinya dugaan penyimpangan yakni salah satunya adalah mark up anggaran, tidak tepat peruntukan serta mengalih fungsikan, mengurangi volume bangunan, atau mengalih fungsikan. Kesemuanya itu tidak mengacu pada juknis atau menyimpang dari RAB Rencana Anggaran Bangunan,” kata Asst. Prof Dr. Edi Ribut Harwanto,S.H.,M.H. saat diwawancarai awak media.
Menurut Edi Ribut, ada beberapa lembaga penegakan hukum yang bisa melakukan pemeriksaan akibat kerugian negara, dan sesuai dengan fungsi dari lembaga masing – masing.
“Perbuatan tersebut bisa diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa juga Inspektorat, terlepas dari itu kalau ada temuan bisa diperiksa KPK, Pidsus Kejari atau Tipikor Polres setempat sesuai tupoksi dan ranah pidananya,” kata Edi Ribut.
Selain itu, ia memberikan contoh, indikasi dugaan penyimpangan keuangan negara. Seandainya untuk pembelian item (A) digantikan pembelian barang (B) itu tidak bisa apa lagi Anggaran untuk perawatan Sarana dan Prasarana dinas atau instansi pemerintah.
“Jelas salah, jika ada anggaran tetapi tidak dilaksanakan, serta lainnya dana perawatan gedung sarana dan prasarana sekolah dialihkan. Dalam hal ini bisa diperiksa instansi terkait Inspektorat BPKP yang terpenting ada bukti fisik yang benar. Baik gambar video sebagai alat bukti petunjuk,” ungkapnya.
Sebagai pencerahan akhir, dirinya menegaskan, bahwa profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana dalam membuat berita yang sudah sesuai dengan 5W 1H + 1 sekuriti, keamanan untuk wartawan dan perusahan, yang penting sudah konfirmasi sesuai dengan aturan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan wartawan juga punya Kode Etik jurnalistik.
(FAD)