ASN Dinsos Lamtim Mangkir Atas Janjinya Bayar Hutang Ratusan Juta

LAMPUNG TIMUR – Heri Johan, kembali mangkir dari janjinya membayar uang pembelian beras, sebanyak Rp.731 juta kepada Hipni, SE. salah seorang pengusaha beras asal Palas, Lampung Selatan. Diketahui, Heri Johan, ST, MT adalah seorang ASN di Kabupaten Lampung Timur.

Meski sudah membuat surat perjanjian pembayaran beras secara menyicil tiga kali, yakni pada tanggal 3 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, pada tanggal 4-5 Maret 2022 sebesar Rp.150 juta, dan pada tanggal 14 Maret sebesar Rp.431 juta, namun tidak satupun yang ditepati oleh pria yang tinggal di Ujung Gunung Ilir Menggala, Tulangbawang ini.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Heri Johan yang merupakan Komisaris PT Harapan Jaya Madani, membeli beras puluhan ton kepada Hipni, yang digunakan untuk beras bantuan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

1. Pengiriman pertama pada tanggal 17-21 Februari 2022,

2. Pengiriman kedua 20 ton pada tanggal 22-28 Februari,

3. Pengiriman ketiga 38,58 ton
pada tanggal 1-7 Maret, dan

4. Pengiriman keempat 10 ton pada tanggal 8-14 Maret.

Berdasarkan sumber Bongkar Post, oknum ASN Lampung Timur ini memang kerap berhutang kepada pihak lain dan sulit ditagih. “Orangnya belut, licin, selalu janji-janji manis, tapi tidak pernah ditepati,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Sumber juga sempat mendatangi rumah Heri Johan di Menggala, namun yang bersangkutan tidak pernah ada di rumah, yang ada hanya istri Heri yang bekerja di RSUD Menggala.

“Rumah selalu tampak sepi dan Heri tidak pernah ada di rumah menurut pengakuan orang rumahnya,” aku sumber.

Terpisah, salah seorang rekan Hipni masih berharap Heri Johan ada itikad baik melakukan pembayaran atas pembelian beras tersebut.

“Ya, kita masih tunggu itikad baiknya, tapi jika juga tidak dibayarkan ya akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tandas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

“Saat awak media ini menyambangi kedinas sosial guna untuk mengkonfirmasikan persoalan yang disebutkan diatas dan harus dijawab oleh Heri Johan, selaku pihak yang membuat surat pernyataan, sekarang sudah bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur. sebagai salah satu staf bidang rehab sosial (Resos) tidak masuk kerja tanpa ada surat keterangan pada hari Senin tanggal (21/03/2022).

Hendra Septiawan, SH.,MH. selaku Kepala Bidang (Kabid) Bidang Rehab Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, membenarkan kalau Heri Johan tidak masuk kerja pada hari ini Senin tanggal (21/03/2022).

Hendra juga menambahkan kalau belum pernah ketemu dengan staf yang baru pindah dari Mesuji tersebut, “Tetapi nanti saya tanyakan kebagian urusan pegawai (UP) pasti sudah tahu karena kalau ada surat atau SK itu kan sudah pasti diliat dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Heri Johan nya masuk mulai kerja di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur,” ucap Hendra.

(FAD)

Pos terkait