Aries Sandi Didiskualifikasi, Perjalanan Panjang SKPI nya Berakhir di Tangan MK

Aries Sandi Didiskualifikasi, Perjalanan Panjang SKPI nya Berakhir di Tangan MK

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pesawaran — Sidang putusan perkara PHPU dengan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Pesawaran nomor urut 01 Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto.

Hal tersebut setelah sembilan hakim MK menilai bahwa Aries Sandi terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun sederajat.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan diatas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati, dan juga Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujar Ridwan Mansyur saat membacakan putusan hakim, Senin (24/2/2025).

“Dalam putusan ini juga, yang bersangkutan Aries Sandi Darma Putra kami nyatakan didiskualifikasi, dan tidak dapat mengikuti kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang nantinya akan dilakukan kembali,” ujar dia.

Sementara itu, Hakim Suhartoyo MK mengabulkan beberapa poin, mengabulkan permohonan pemohon menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran.

“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1092 tahun 2024, tentang penetapan Paslon peserta Pemilu Pesawaran, meminta KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggang waktu 90 hari, dengan tetap menggunakan DPT, DPP dan DP tambahan, yang diikuti Nanda-Antonius dan Paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” pungkasnya. (Imron)

Pos terkait