Aplikasi OSS Permudah Pengurusan Izin Usaha di Kabupaten Tulang Bawang

Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – Untuk mempermudah pelaku usaha di Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sosialisasikan cara mudah pengurusan perizinan usaha melalui sistem online yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Online Single Supmission (OSS), Senin (14/112022).

Aplikasi OSS dapat diakses dimanapun dan kapanpun oleh pelaku usaha yang ingin membuat perizinan, hal ini untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tulang Bawang yang ingin membuat perizinan usaha.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP, Dedi Palwadi mengatakan, berdasarkan data terkini dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan 20 September terdata yang ber-usaha melalui aplikasi OSS sebanyak 5.085. Sedangkan yang non usaha seperti perizinan bidan, dokter, dan penelitian ada sebanyak 582 perizinan.

“Kalau dari Januari kemarin tahun 2022 ini sampai dengan 20 September yang melalui aplikasi OSS atau yang berusaha itu ada sebanyak 5.085 dan yang terperinci sekitar 4.500, tapi kalau non berusaha seperti izin Bidan, Dokter, izin penelitian itu ada sebanyak 582 perizinan yang sudah keluar dari sistem,” ucapnya.

Lanjutnya, dari semua banyak perizinan yang dikeluarkan terkait NIB (Nomor Induk Berusaha) ada sebanyak 2.010 dari 4.500 yang termasuk persyaratan utama dalam perizinan berusaha.

“Sedangkan dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2022 terdata sekitar 33.034 perizinan yang sudah di keluarkan,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pengurusan izin menggunakan aplikasi yang telah ditentukan, maka undang-undang cipta kerja bisa terwujud. Seperti membuka ruang investasi, menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak takut dipersulit saat ingin membuat perizinan usaha dan jangan tergiur oleh oknum yang berpura-pura menawarkan jasa untuk membantu. Dikarenakan sekarang sudah dipermudah dengan aplikasi daring yang dapat diakses dimana saja.

“Saya harap bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha tetapi belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan, dan juga untuk masyarakat yang ingin membuka usaha, jangan ragu untuk membuat perizinan dikarenakan kami sudah mempermudah, dengan cara online melalui aplikasi OSS yang bisa diakses dimana pun dan kapan pun,” tutup Kepala Dinas.

(Indra)

Pos terkait