Angkutan Batubara Masih Berjalan di Jalan Umum Muara Enim, Dampak Negatif Mengganggu Kesejahteraan Masyarakat

Angkutan Batubara Masih Berjalan di Jalan Umum Muara Enim, Dampak Negatif Mengganggu Kesejahteraan Masyarakat

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, MUARA ENIM – Angkutan batubara oleh beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim tetap beroperasi melalui jalan umum, meskipun larangan resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kondisi ini semakin menjadi sorotan publik setelah ditemukan bahwa dokumen perpanjangan toleransi sementara hanya diberikan kepada PT Semen Baturaja Tbk, bukan perusahaan lain yang kini masih aktif melintas, Selasa (10/03/2026).

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batubara melalui jalan umum untuk mengurangi kerusakan infrastruktur, kemacetan, dan dampak lingkungan.

Namun, aktivitas angkutan tetap terlihat di beberapa rute, padahal dokumen resmi yang dikeluarkan tanggal 27 Februari 2026 hanya memberikan toleransi kepada PT Semen Baturaja Tbk selama 1–12 Maret 2026 dengan ketentuan khusus.

Dampak langsung telah dirasakan masyarakat sehari-hari. Warga yang tinggal di sepanjang rute angkutan mengeluhkan masalah kesehatan akibat debu yang menyebar, mulai dari gangguan pernapasan hingga iritasi kulit.

“Setiap pagi rumah kita penuh debu, bahkan makanan yang ditaruh di luar langsung tertutup lapisan hitam,” ujar Siti (45), warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Barat.

Selain itu, jalan yang rusak akibat beban berat kendaraan batubara membuat aktivitas masyarakat terganggu.

Banyak warga yang kesulitan bepergian karena jalan berlubang dan tidak rata, bahkan beberapa kali terjadi kecelakaan kecil akibat permukaan jalan yang tidak layak.

“Anak-anak saya harus berjalan kaki jauh untuk sekolah karena tidak ada angkutan umum yang bisa lewati jalan rusak ini,” tambah Siti.

Ketika ditanya terkait klaim izin yang mereka miliki, perusahaan lain selain PT Semen Baturaja Tbk hanya menyatakan memiliki izin tanpa memberikan rincian atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, dokumen resmi menunjukkan bahwa toleransi diberikan dengan syarat kendaraan tidak over loading, beroperasi hanya pada malam hari (22.00 WIB–04.00 WIB), dan wajib dilengkapi stiker identitas perusahaan.

Pemerhati Lingkungan Lokal mengemukakan kritik yang tegas. Mereka menegaskan bahwa transparansi dalam pemberian izin dan penjelasan kepada masyarakat adalah hal yang mutlak diperlukan.

“Jalan umum adalah hak bersama masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan bisnis.

Jika memang ada izin, harus dijelaskan secara terbuka, jangan sampai masyarakat yang merasakan dampak tapi tidak tahu alasannya,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari Kecamatan Muara Enim.

Mereka menilai bahwa kebijakan yang tidak jelas hanya akan memperbesar kesenjangan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Kita tidak menentang pembangunan, tapi menginginkan keadilan bahwa dampak yang ditimbulkan harus ada tanggung jawab yang jelas dari pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah menegaskan tidak akan memperpanjang izin dispensasi bagi perusahaan yang melanggar larangan. Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyatakan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan kebijakan larangan berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap setiap pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya,” pungkas salah satu pemerhati masyarakat lokal. “Jangan hanya fokus pada izin administratif tanpa memikirkan dampak nyata yang dirasakan oleh orang banyak.”(Td)

Pos terkait