Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Alokasi anggaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung untuk kegiatan perjalanan dinas (perjas) dan rapat pada tahun anggaran 2025, disorot. Pasalnya, anggaran yang mencapai Rp10,3 miliar dinilai hamburkan uang rakyat dan tak sejalan dengan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Data yang dihimpun, terdapat 129 paket perjalanan dinas menghabiskan dana hingga Rp6.566.927.000, sementara 53 paket rapat luar kota menelan anggaran sebesar Rp3.819.404.000.
Selain itu, BPMP Lampung juga menganggarkan 117 paket pengadaan alat tulis kantor (ATK) dengan total nilai Rp1.567.528.000.
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan administratif dan perjalanan ini menimbulkan tanda tanya mengenai prioritas program di lingkungan BPMP, lembaga yang sejatinya memiliki mandat memperkuat mutu pendidikan di daerah.
Efektivitas Anggaran
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai komposisi anggaran tersebut tidak mencerminkan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan. Banyak sekolah di Lampung masih menghadapi keterbatasan sarana-prasarana, mulai dari ruang kelas yang rusak, kekurangan bahan ajar, hingga minimnya fasilitas penunjang pembelajaran.
“Anggaran sebesar itu semestinya diarahkan untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan, bukan terserap untuk kegiatan non-prioritas,” ujar beberapa pengamat yang menyoroti persoalan ini.
Sorotan publik semakin menguat karena BPMP Lampung belum memberikan penjelasan terbuka terkait detail penggunaan anggaran. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan agar institusi pemerintah bersikap transparan, terutama dalam penyelenggaraan anggaran yang dibiayai negara.
Kritik Lembaga Antikorupsi Daerah
Ketua LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah menyatakan, bahwa pola penganggaran tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya peruntukan dana yang tidak tepat.
“Masyarakat berhak mempertanyakan. Jika anggaran sebesar itu dialokasikan hanya untuk rapat dan perjalanan dinas, patut diduga terdapat indikasi penganggaran tidak efisien. Apalagi jika proses tendernya tidak transparan,” ujar Lucky.
Ia juga menyatakan adanya dugaan markup dalam paket kegiatan, yang menurutnya dapat mencapai lebih dari 30 persen dari nilai anggaran. Dugaan tersebut, kata Lucky, perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut kerugian negara dan berdampak langsung pada rakyat yang seharusnya menikmati pelayanan pendidikan yang lebih baik,” katanya.
Pengawasan Anggaran
Pakar tata kelola pemerintahan menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap anggaran pendidikan, terutama pada era ketika kualitas pembelajaran masih memerlukan banyak intervensi, termasuk peningkatan kompetensi guru, revitalisasi sarana fisik sekolah, dan digitalisasi pembelajaran.
Tanpa pengelolaan anggaran yang akuntabel, program peningkatan mutu pendidikan dikhawatirkan berjalan tidak optimal.
Kasus alokasi anggaran BPMP Lampung ini menjadi pengingat bahwa transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pada regulasi adalah fondasi penting dalam pengelolaan dana publik.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BPMP Lampung guna memastikan apakah anggaran tersebut telah disusun sesuai prinsip kebutuhan, efisiensi, dan kepentingan masyarakat. (tk/*)







