Aneh Kepala Sekolah di Lamtim Baru Dilantik Sekarang Dibatalkan
Bongkarpost.co.id (Lampung Timur)
Dari Dua Puluh Delapan (28) Jabatan Kepala Sekolah SMPN dan Seratus Dua Belas (112) Jabatan Kepala Sekolah Dasar SDN dengan jumlah total SMPN dan SDN berjumlah seratus empat puluh (140) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan diambil sumpah diberikan jabatan sebagai Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang tersebar di 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur pada hari Jum’at (2/12/2022) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Namun masih ada dua Kepala Sekolah yang belum pernah menjabat atau menjadi kepala sekolah, bisa lolos dari seleksi administrasi atau persyaratan. Dan sudah melalui proses dari tim panitia yang dibentuk oleh dinas, sudah dilantik menjadi kepala sekolah di salah satu sekolahan Kecamatan Marga Tiga, dan Bandar Sribhawono, Jum’at (9/12/2022).
Yang sangat disayangkan apa memang disengaja atau ada kepentingan lain sehingga untuk Kepala Sekolah tidak memenuhi syarat bisa dilantik menjadi kepala sekolah.
Tidak mengindahkan peraturan dan persedur. Pada Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021 untuk batas usia adalah 56 tahun, sedangkan kedua Kepala Sekolah tersebut Maridi dan Sutiyo Handoko sekarang sudah berusia 57 tahun.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, persyaratan yang harus dipenuhi bagi Calon Kepala Sekolah atau guru yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi kepada Bidang Pembinaan Ketenangan di Dinas Pendidikan Gunadi menyampaikan melalui telpon seluler dengan nomor 0813-7910-XXXX menyampaikan kalau dirinya sedang berada di Bandar Lampung.
“Menanggapi persoalan Kepala Sekolah yang baru dilantik atas nama Sutiyo Handoko sebagai Kepala UPTD SMPN 01 Bandar Sribhawono umur 57 tahun dan belum pernah jadi kepala sekolah tersebut sudah dibatalkan,” ungkap Gunadi.
Lanjutnya juga menambahkan kalau Drs. Maridi itu dulu sudah pernah menjadi kepala sekolah. Walaupun dia sempat dihentikan atau tidak menjadi kepala sekolah dan walaupun dengan umur nya sekarang sudah 57 tahun boleh dilantik menjadi Kepala Sekolah walaupun di aturan itu ada batas umur 56 tahun.
“Namun untuk lebih jelasnya lagi tanyakan kepada Kepala BKD karena kami hanya sebagai pelaksananya saja, sedangkan teknisnya adalah BKD di bidangnya Bang Maizar,” ungkap Gunadi
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur Marsan, S.Pd. tidak ada di kantor sedang keluar, saat dihubungi melalui telpon seluler 0812-7139-XXXX nya tidak aktif.
Di waktu yang sama langsung dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Mohamad Yusuf melalui sambungan nomor telpon selulernya menyampaikan, “Terimakasih atas informasinya dan akan segera saya cek dulu kebenaranya melalui Dinas Pendidikan dan segera ditindaklanjuti,” ucap Yusuf.
(Fad)







